11/11/2025
Lisa Mariana menjadi sorotan publik setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial. Kasus ini juga menjerat seorang pria berinisial F alias Tato yang diduga sebagai pasangan Lisa dalam video tersebut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Polisi menyimpulkan bahwa keduanya melakukan perekaman secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa keduanya sadar dan sepakat melakukan perekaman terhadap aktivitas tersebut. F alias Tato merupakan pemeran pria,” kata Hendra dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (11/11/2025).
Hasil Penyelidikan Polda Jabar
Direktorat Siber Polda Jabar mulai melakukan penyelidikan sejak munculnya tiga video yang menampilkan sosok perempuan mirip Lisa Mariana di berbagai platform media sosial. Video tersebut menyebar cepat dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran digital forensik, polisi menemukan kecocokan identitas dan bukti kuat yang mengarah kepada dua pelaku, yaitu Lisa Mariana dan F. Polisi pun segera menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
“Ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang sudah dilakukan dengan metode digital forensik dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kombes Hendra.
Kemungkinan Ada Video Lain Masih Didalami
Meski sudah menetapkan dua tersangka, polisi tidak menutup kemungkinan adanya video lain yang melibatkan kedua pelaku. Hal itu berdasarkan keterangan tersangka dan saksi yang menyebutkan bahwa ada aktivitas serupa di waktu berbeda.
“Masih kami dalami berdasarkan informasi dari tersangka dan saksi. Ada dugaan video lain, tapi masih dalam proses pemeriksaan,” tambah Hendra.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja profesional dan hati-hati agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Polisi juga akan memastikan bahwa semua konten terkait dihapus dari ruang digital untuk mencegah penyebaran lebih luas.
Belum Ditahan, Polisi Tunggu Pemeriksaan Ahli
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap Lisa Mariana dan F belum dilakukan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan dari saksi ahli sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai. Kami ingin semua prosesnya lengkap dan transparan,” jelas Hendra.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan atau mengunggah ulang video yang dimaksud karena termasuk pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1, tentang penyebaran konten asusila. Pelanggar dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Reaksi Publik dan Pentingnya Literasi Digital
Kasus Lisa Mariana menjadi pembelajaran penting mengenai etika bermedia sosial dan tanggung jawab digital. Banyak pihak menilai bahwa di era serba digital, kesadaran individu dalam menjaga privasi dan kehormatan diri sangat diperlukan.
Tak sedikit pula warganet yang meminta agar kasus ini tidak dijadikan bahan sensasi, melainkan dijadikan pengingat tentang bahaya perekaman pribadi tanpa pertimbangan matang.
, , , , , , , , ,