
22/08/2025
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menyesuaikan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Artinya, bisa jadi Pemerintah Kubu Raya akan menaikan pajak dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif yang rencananya akan dilakukan ternyata bukan tanpa pertimbangan pemerintah. Faktanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya temuan terkait pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Kubu Raya, mengingat selama periode 2019 hingga 2024, pemerintah daerah tidak melakukan penyesuaian maupun kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca selengkapnya di insidepontianak.com