
12/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang memanggil pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Singkawang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2022–2023
Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor: B-194/0.1.11/Fd.1/10/2025, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Nur Handayani, S.H.M.H., Jaksa Utama Pratama. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua TP PKK Kota Singkawang
Dalam surat tersebut, Kejari Singkawang juga meminta pihak TP PKK membawa dokumen terkait penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2022 dan 2023 yang bersumber dari APBD Kota Singkawang
Pemanggilan ini menandai langkah serius Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang bersumber dari anggaran daerah
Sumber: inspirasikalbar.com