08/10/2026
WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu 9,20 Gram di Aruk
SAMBAS — Satresnarkoba Polres Sambas menangkap WNA Malaysia di Aruk dengan barang bukti sabu 9,20 gram bruto yang diduga masuk dari Kuching melalui jalur tidak resmi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia ini terungkap dengan penangkapan terhadap seorang warga negara Malaysia di kawasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Petugas menangkap terduga pelaku pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga.
Polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa sabu ke wilayah Indonesia. Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang tunai serta barang yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.
lanjut baca, klik: https://pontianak-times.co.id/wna-malaysia-ditangkap-bawa-sabu-920-gram-di-aruk/