Pontianak Times

Pontianak Times Bukan Berita Biasa

Tim Poltesa (Politeknik Negeri Sambas) melatih masyarakat membuat produk olahan Jeruk Siam untuk meningkatkan pendapatan...
06/08/2025

Tim Poltesa (Politeknik Negeri Sambas) melatih masyarakat membuat produk olahan Jeruk Siam untuk meningkatkan pendapatan ekonomi, Selasa (5/8/2025).

Pelatihan tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Dusun Sei Puguk, Desa Gapura, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

PKM ini mengambil tema "Peningkatan Nilai Tambah Jeruk Siam Pasca Panen Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Pada Kelompok Tani Buluh Serumpun di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat".

Masyarakat dilatih membuat produk olahan lain dari Jeruk Siam seperti, Sirup Jeruk, Selai, Teh Kulit Jeruk, Sabun Jeruk, dan Ecoenzym dari Limbah Jeruk. PKM kali ini diketaui Kiki Kristiandi SPd MSi dengan anggota Dr Sri Mulyati SE ME dan Sangkala SSi MSi, serta Mahasiswa Agroindustri Pangan dan Agrobisnis.

lanjutkan membaca...

Tim Poltesa (Politeknik Negeri Sambas) melatih masyarakat membuat produk olahan Jeruk Siam untuk meningkatkan pendapatan ekonomi, Selasa (5/8/2025)

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) hingga 31 Juli 2025 mencetak laba bersih Rp309,68 Miliar.Kondi...
06/08/2025

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) hingga 31 Juli 2025 mencetak laba bersih Rp309,68 Miliar.

Kondisi ini membuktikan Bank Kalbar sebagai salah satu pilar keuangan daerah memiliki eksistensi yang tak tergoyahkan. Di tengah derasnya badai ketidakpastian ekonomi, Bank Kalbar justru melesat dengan performa luar biasa.

Capaian laba bersih tersebut melonjak 9,94% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (YOY) yang saat itu tercatat sebesar Rp281,68 miliar.

lanjutkan membaca...

PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) hingga 31 Juli 2025 mencetak laba bersih Rp309,68 Miliar.

Perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak mendapat tambahan libur pada 18 Agustus 2025....
06/08/2025

Perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak mendapat tambahan libur pada 18 Agustus 2025.

Libur tersebut menambah libur HUT RI yang jatuh pada hari Minggu 17 Agustus 2025. Kesepakatan libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Mensesneg Prasetyo Hadi telah menyatakan SKB terkait hari libur 18 Agustus 2025 melalui proses koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

lanjutkan membaca...

Perayaan HUT (Hari Ulang Tahun) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak mendapat tambahan libur pada 18 Agustus 2025

Gelombang mutasi kembali terjadi di tubuh Polri seiring berakhirnya masa tugas Wakapolri Ahmad Dofiri yang memasuki pens...
06/08/2025

Gelombang mutasi kembali terjadi di tubuh Polri seiring berakhirnya masa tugas Wakapolri Ahmad Dofiri yang memasuki pensiun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Isi surat itu berupa mutasi 61 perwira tinggi dan perwira menengah.

Dalam surat itu, Kapolri menunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri. Posisinya menggantikan Ahmad Dofiri yang pensiun pada akhir Juni 2025.

Dedi dalam bidang akademik telah mendapat gelar profesor dan Doktor. Perwira tinggi Polri ini dikenal produktif menulis buku bidang kepolisian, manajemen sumber daya manusia, dan keamanan.

lanjutkan membaca...

Gelombang mutasi kembali terjadi di tubuh Polri seiring berakhirnya masa tugas Wakapolri Ahmad Dofiri yang memasuki pensiun.

Pemblokiran rekening yang tidak aktif (dormant) membuat susah masyarakat. Proses aktivasi ulang juga sangat menyulitkan....
06/08/2025

Pemblokiran rekening yang tidak aktif (dormant) membuat susah masyarakat. Proses aktivasi ulang juga sangat menyulitkan.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Sambas Yakob Pujana, Senin (4/8/2025) yang mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening tidak aktif selama 3-12 bulan.

Menurut Yakob, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat dan menunjukkan kurangnya kajian mendalam dari PPATK.

lanjutkan membaca...

Pemblokiran rekening yang tidak aktif (dormant) membuat susah masyarakat. Proses aktivasi ulang juga sangat menyulitkan.

Pontianak. Pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan keresa...
05/08/2025

Pontianak. Pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan keresahan dan kekhawatiran. Khusus nasabah Bank Kalbar tetap aman.

"Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, Minggu (3/8/2025).

Menurut Rokidi, selama nasabah rutin bertransaksi dan memastikan data pribadi tetap diperbarui, maka layanan perbankan akan tetap berjalan dengan aman.

Rokidi menjelaskan, langkah yang diambil PPATK terhadap rekening tidak aktif bukanlah untuk membatasi, namun justru untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada nasabah.

lanjutkan membaca...

Pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh menimbulkan keresahan dan kekhawatiran. Khusus nasabah Bank Kalbar tetap aman

6 fakta Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, HS yang ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sambas akibat kor...
03/08/2025

6 fakta Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, HS yang ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sambas akibat korupsi dana desa dan ADD.

Hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, HS ini melakukan beberapa pelanggaran secara substantif terdiri dari 6 bagian.

Pertama, pencairan Dana Desa tanpa verifikasi. HS melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa persetujuan dari Sekretaris Desa. Kedua, HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

lanjutkan membaca...

6 fakta Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, HS yang ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sambas akibat korupsi dana desa dan ADD

Kades (Kepala Desa) Tebas Kuala HS (53) tilep dana desa hingga Rp655 Juta lebih, sebagian dana itu digunakan untuk berma...
03/08/2025

Kades (Kepala Desa) Tebas Kuala HS (53) tilep dana desa hingga Rp655 Juta lebih, sebagian dana itu digunakan untuk bermain Judol (Judi Online).

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Sabtu (2/8/2025) menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online.

Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas menangkap HS, Jumat (1/8/2025) atas dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023. Dalam kasus ini, HS diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp655.924.082.

lanjutkan membaca...

Kades (Kepala Desa) Tebas Kuala HS (53) tilep dana desa hingga Rp655 Juta lebih, sebagian dana itu digunakan untuk bermain Judol (Judi Online).

Pontianak. Ada layanan plus Bank Kalbar Capem (Cabang Pembantu) Untan pada momentum pengambiilan gaji pensiun, Jumat (1/...
01/08/2025

Pontianak. Ada layanan plus Bank Kalbar Capem (Cabang Pembantu) Untan pada momentum pengambiilan gaji pensiun, Jumat (1/8/2025).

Momentum pengambilan gaji pensiun kali ini mengusung tema “Pensiun Merdeka: Sehat, Sejahtera, Bahagia”, bank daerah kebanggaan Kalbar ini menghadirkan layanan “PLUS” untuk memanjakan para pensiunan ASN.

Kegiatan yang digelar mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB ini bukan hanya sekadar transaksi, tetapi dirancang sebagai ajang apresiasi dan hiburan bagi para pahlawan pengabdian yang telah memasuki masa purna tugas.

lanjutkan membaca...

Ada layanan plus Bank Kalbar Capem (Cabang Pembantu) Untan pada momentum pengambiilan gaji pensiun, Jumat (1/8/2025).

Mempawah. MABM (Majelis Adat Budaya Melayu) bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga ...
31/07/2025

Mempawah. MABM (Majelis Adat Budaya Melayu) bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai luhur Melayu.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi pada mementum membuka secara resmi Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pengurus Daerah MABM Kabupaten Mempawah, Rabu (30/7/2025).

Musda IV MABM ini dilaksanakan di Rumah Adat Melayu Jalan Raden Kusno, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir. Musda mengusung tema "Menyatukan Puak, Membina Marwah dengan Semangat Tuah".

"Musda MABM ini menjadi ajang penting untuk memperkuat jalinan persatuan serta pelestarian nilai-nilai budaya Melayu di wilayah Mempawah," kata Juli Suryadi Burdadi.

Juli yang hadir mewakili Bupati Mempawah, Erlina ini menekankan pentingnya peran MABM sebagai pilar utama pelestarian adat dan jati diri masyarakat Melayu.

lanjutkan membaca...

MABM (Majelis Adat Budaya Melayu) bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai luhur Melayu.

Depresi akibat impitan ekonomi dan segudang masalah, membuat M (47), pria warga Tanjung Putat Desa Sepuk Tanjung, Sebawi...
30/07/2025

Depresi akibat impitan ekonomi dan segudang masalah, membuat M (47), pria warga Tanjung Putat Desa Sepuk Tanjung, Sebawi, Kabupaten Sambas, gantung diri, Senin (28/7/2025) malam.

M ditemukan oleh saksi Irfan dan Zainiwarga pada pukul 23.35 WIB dalam kondisi telah meninggal dunia tergantung di sebuah pohon di hutan Tanjung Putat.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Sambas, Kompol Dicky Zulkarnain menjelaskan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.

lanjutkan membaca...
https://pontianak-times.co.id/depresi-impitan-ekonomi-akhirnya-gantung-diri/

Depresi akibat impitan ekonomi dan segudang masalah, membuat M (47), pria warga Tanjung Putat Desa Sepuk Tanjung, Sebawi, gantung diri.

Marak perbincangan publik menyikapi kebijakan pemerintah tentang pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan da...
30/07/2025

Marak perbincangan publik menyikapi kebijakan pemerintah tentang pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan dan penyitaan tanah yang tidak digarap selama dua tahun.

Hal ini perlu disikapi secara kritis namun konstruktif. Mari kita urai satu-persatu dan pahami dasar hukumnya. Pemblokiran rekening dormant (tidak aktif ≥ 3 bulan) ini dijalankan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

lanjutkan membaca...

Marak perbincangan publik menyikapi kebijakan pemerintah tentang pemblokiran rekening bank tidak aktif 3 bulan dan penyitaan tanah tidak digarap selama 2 tahun.

Address

Pontianak
78116

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pontianak Times posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pontianak Times:

Share