
09/04/2025
Seorang ayah di PALI, Sumatera Selatan, berinisial FFPI (37 tahun) yang tega meny3tubuh1 anak kandungnya sendiri (15 tahun) berulang kali hingga hamil dan melahirkan bayi.
Perbuatan b3jat ini terjadi sejak April 2023 hingga terakhir pada 29 Maret 2025 di sebuah pondok kebun.
Pelaku meng4ncam k0rban agar menuruti keinginannya dengan mengatakan k0rban tidak akan dipertemukan dengan ibu dan adiknya jika menolak.
Ibu korban baru mengetahui kehamilan anaknya pada Agustus 2023.
Pelaku sempat membawa korban ke Lampung Selatan dan mencoba men9gug9urkan kandungan korban namun gagal.
Bayi laki-laki hasil perbuatan tersebut dititipkan ke saudara pelaku.
Setelah kembali ke PALI, pelaku masih terus melakukan aksi bej4tnya hingga korban menolak pada 29 Maret 2025 dan pelaku mem4ksa.
K0rban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri dan keluarga melaporkannya ke Polres PALI.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 8 April 2025 dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang berlaku.