11/05/2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mulai mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi kredit modal kerja Rp 3,5 miliar di BRI Cabang Probolinggo.
Salah satu aset milik terpidana Hendra Widianto alias Hendra berhasil dilelang seharga Rp313.020.000 dan langsung diserahkan ke Kantor BRI Cabang Probolinggo, Senin (11/5).
Aset yang terjual tersebut berupa sebidang Tanah Hak Milik (SHM) Nomor 723 di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dengan luas 120 meter persegi. Di atas lahan itu berdiri sebuah rumah.
Berita selengkapnya, baca kolom komentar.