12/10/2025
SuaraBhinneka.id (Probolinggo) – Tak hanya MUI Kota Probolinggo, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Daerah (KAHMI) juga mengeluarkan surat pernyataan sikap, terhadap pengesahan perda Pajak dan Restribusi Daerah Kota Probolinggo.
Jika MUI meminta, pemerintah daerah (Pemkot) dan DPRD kota Probolinggo, meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut, Kahmi lebih bersikap tenang. Berdasarkan pers rilis yang diterima SuaraBhinneka, Kahmi mencoba meluruskan informasi yang sebenarnya.
Sekaligus mengkounter berita yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Disebutkan, perda yang disyahkan beberapa hari itu, berisi tentang pajak dan restribusi daerah, bukan melegalkan pendirian tempat hiburan malam.
Pemkot tidak akan pernah memberi ruang dan kesempatan berdirinya tempat hiburan malam di wilayahnya. Bahkan Pemerintah Kota Probolinggo membentengi secara ketat agar tidak berdiri tempat-tempat yang memunculkan potensi kegiatan maksiat.
https://suarabhinneka.id/soal-tempat-hiburan-malam-ini-pernyataan-kahmi-kota-probolinggo
SuaraBhinneka.id (Probolinggo) – Tak hanya MUI Kota Probolinggo, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Daerah (KAHMI) juga mengeluarkan surat pernyataan sikap, terhadap pengesahan perda...