16/01/2026
Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai diperbincangkan di media sosial.
Kabar tersebut menuai beragam respons dari warganet, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran soal keadilan bagi profesi lain, seperti guru honorer.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan bahwa pegawai SPPG memang akan diangkat menjadi PPPK.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dadan menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 17 peraturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Para pegawai yang akan diangkat sebelumnya telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus pada Desember 2025.
“CAT-nya sudah tuntas Desember,” kata Dadan.
Terkait penghasilan, Dadan menyebutkan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK secara nasional.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
“Golongan III,” ungkap Dadan.
Dengan golongan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Sumber serambinews.com