Info Plered Purwakarta

Info Plered Purwakarta Berbagi informasi sekitar kita

Hadirilah Tabligh Akbar ✨Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Kecamatan Plered πŸ“Sabtu, 28 Juni 2025 T...
28/06/2025

Hadirilah Tabligh Akbar ✨
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Kecamatan Plered πŸ“

Sabtu, 28 Juni 2025
Tabligh Akbar mulai 19.00 WIB
Halaman Kantor Kecamatan Plered

Hayu Wargi Plered dan Sekitarnya merapat πŸ™Œ

26/06/2025

Pawai Obor memperingati 1 Muharram 1447 Hijriah πŸ”₯✨

πŸŽ₯ .p

Sampurasun Wargi Purwakarta Teristimewa Yuk urang sasarengan melepas rindu dengan syahdu, bareng Bapa Aing  sareng Bupat...
06/06/2025

Sampurasun Wargi Purwakarta Teristimewa
Yuk urang sasarengan melepas rindu dengan syahdu, bareng Bapa Aing sareng Bupati Aing dina raraga ( BAPA AING NGANJANG KA WARGA EDISI #10 ).

Hayu merapat wargi plered πŸ˜ƒπŸ™Œ

Dilansir dari  pada Rabu, 21 Mei 2025, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hj...
24/05/2025

Dilansir dari pada Rabu, 21 Mei 2025, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hj. Yeyet Suliawati, eks Kepala Puskesmas Plered (2009–2017), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia didenda Rp100 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp605 juta.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Terdakwa, yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan subsider kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar dan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sebesar Rp605.736.876.

Namun, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp250.000.000, dan membayar uang pengganti senilai Rp681.004.876. masyarakat. . JPU mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung dengan harapan agar keadilan dapat tercapai.

Plered_Berseka 08 Mei 2025Camat plered menghadiri pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2025-2029. Acara dilaksanak...
09/05/2025

Plered_Berseka 08 Mei 2025

Camat plered menghadiri pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2025-2029. Acara dilaksanakan di Desa Gandamekar tepatnya kampung Ciserang.

Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta Om Zein dan di hadiri oleh Sekda dan Kepala OPD. Pelantikan kepala desa hasil PAW ini diikuti oleh 4 Desa, yaitu Desa Gandamekar, Desa Citekokaler, Desa Pangkalan dan Desa Cadasmekar.
Selamat Atas pelantikan Kades Gandamekar dan Citekokaler, semoga amanat yang diemban bisa membawa nama baik desa lebih bagus dan masyarakatnya tambah sejahtera.



_plered


Ada yang sudah jajan sambil foto-foto kesini wargi ? πŸ˜ƒπŸ›– Dinagawircafe
03/05/2025

Ada yang sudah jajan sambil foto-foto kesini wargi ? πŸ˜ƒ

πŸ›– Dinagawircafe

Pusatnya Sate Maranggi di Kabupaten Purwakarta βœ¨πŸ™Œ
03/05/2025

Pusatnya Sate Maranggi di Kabupaten Purwakarta βœ¨πŸ™Œ

01/05/2025
30/04/2025
30/04/2025

Address

Purwakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Plered Purwakarta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share