12/08/2025
Nusron Wahid Tegaskan Semua Tanah Milik Negara, DPR dan Akademisi Soroti Pernyataan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memicu perdebatan publik usai menyatakan bahwa seluruh tanah di Indonesia sejatinya merupakan milik negara, sementara rakyat hanya diberi hak untuk menguasai dan mengelola.
“Emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah? Semua tanah itu milik negara. Hak kepemilikan rakyat hanya diakui melalui Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Nusron, dikutip dari NTVNewsid (10/8/2025).
Nusron juga menegaskan pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah yang dikategorikan terlantar, dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Menurutnya, saat ini ada sekitar 100 ribu hektare tanah yang diduga tidak dimanfaatkan, dan proses penetapan tanah terlantar memakan waktu hingga 587 hari, termasuk tiga kali surat peringatan dan evaluasi.
Pernyataan Nusron memicu respons beragam. Pegiat media sosial Herwin Sudikta menyindir bahwa narasi tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke arah “negara komunis”. Akademisi UGM menilai pernyataan itu menyesatkan jika tidak dijelaskan secara proporsional, karena dalam sistem hukum agraria, rakyat tetap memiliki hak yang dilindungi negara, termasuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, turut mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengomunikasikan isu pertanahan. Menurutnya, tanah bersertifikat Hak Milik tidak boleh dipandang sama dengan tanah HGB atau HGU yang memang memiliki batas waktu dan syarat tertentu.
Kontroversi ini menambah panjang perdebatan publik soal tafsir kepemilikan tanah di Indonesia. Para pakar agraria mendorong pemerintah memperjelas narasi agar tidak memicu keresahan, sekaligus tetap menjaga kewenangan negara dalam mengelola sumber daya sesuai amanat UUD 1945.
Sumber : NTV News, Tempo,