
09/10/2025
Babak baru perkara dugaan pemalsuan surat atas nama terdakwa Kepala Desa Suro Kecamatan Kalibagor Wasdi dan Urip Tarmudi. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas mengajukan upaya hukum kasasi
Sebelumnya, dalam persidangan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menimbang kewenangan penuntutan telah dihapus karena unsur daluarsa. Perkara menimbulkan kerugian pada tahun 2011.
Sedangkan penuntutan baru dilimpahkan pada 10 April 2025. Sehingga terdakwa divonis bebas. Kemudian, putusan banding, Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Kasi Intelijen Ario Wibowo menjelaskan pertimbangan memutuskan untuk kasasi. Bahwa hakim tingkat pertama dan banding dinilai salah menerapkan hukum dalam menafsirkan Pasal 78 KUHP.
"Putusan hakim bertentangan dengan prinsip hukum yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, tanggal 31 Januari 2023," jelas Ario, Rabu (8/10).
Jaksa penuntut umum menekankan apabila hakim tingkat pertama dan banding hanya menghitung daluwarsa sejak tahun 2005 sampai 2011 tanpa mempertimbangkan bahwa korban baru mengetahui pada tahun 2020. Artinya, putusan tingkat pertama dan banding bisa dianggap salah menerapkan hukum karena tidak menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.