19/08/2026
Pemerintah Indonesia, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melaksanakan sebuah rapat koordinasi yang sangat penting terkait dengan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, yang terletak di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, dan berhasil mencapai sejumlah keputusan strategis yang signifikan terkait dengan alih status PPPK. Dalam pernyataan persnya, Menteri Sekretaris Negara, Bapak Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa terdapat kesepakatan bersama yang telah dicapai. "Alhamdulillah, hari ini seluruh pihak telah mencapai kesepahaman bahwa pegawai PPPK paruh waktu akan diangkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, rekan-rekan kita yang berprofesi sebagai guru dan saat ini berstatus sebagai PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk memulai proses seleksi agar dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya dengan penuh antusiasme.
Lebih lanjut, Bapak Prasetyo menjelaskan bahwa bagi pegawai yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan mendapatkan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027 mendatang. Selain itu, para guru yang telah berstatus sebagai PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun depan.
Keputusan ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para guru di Indonesia. Komitmen ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam jangka panjang bagi pengembangan sumber daya manusia di tanah air.