Sangtorayan

Sangtorayan Galeri budaya dan adat suku Toraja
(1)

23/12/2025

Ramaikan Natalmu bersama keluarga sahabat dan orang di sekelilingmu dengan kembang api
ayo kunjungi Lumbung firework terlengkap dan termurah di depan RS Elim Rantepao 🌲🎄

22/12/2025

Slamat pagi Sangtorayan.. mari ramaikan menyambut hari Natal dan Tahun barumu dengan Kembang API bersama keluarga.. kunjungi Lumbung Fireework di depan RS Elim Rantepao. Termurah dan terlengkap se kota Rantepao 🙏🏻👏🏻🎄🌲

21/12/2025

Dekor Rumah terbaik.Semarak menyambut Natal 2025 di kampung halaman Rantepao Toraja Utara | Tana Bua Japal.

18/12/2025

(LIVE) Acara Ma’Tammu Tedong hari 1 Arena Kawasik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan satu orang tersangka berinisial TR dalam perkara dugaan korupsi Pekerja...
05/12/2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan satu orang tersangka berinisial TR dalam perkara dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perp**aan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 3 Desember 2025.

Penetapan tersangka dari hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut sebagai bukti komitmen Kejari Tana Toraja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Mengutip keterangan resmi Kejati Sulsel, Tersangka TR ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Selain itu, ia juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perp**aan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Frendra AH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka.

"Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara," tegas Kajari Frendra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tana Toraja menemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan mendalam ini melibatkan pemeriksaan terhadap 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Lakipadada, Tersangka TR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.

Modus dan Kerugian Negara ;
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perp**aan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp 8 miliar, dengan realisasi Rp 7,92 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk tiga item kegiatan yaitu Persiapan sebesar Rp 360 juta, Pelaksanaan konstruksi Rp 7,52 miliar, serta Monitoring & pelaporan senilai Rp 40 juta.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material p**a pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya.

Harga material di toko tersebut diketahui telah dinaikkan (mark-up) oleh Tersangka TR sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar. Selanjutnya, Tersangka TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR mengambil keuntungan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.221.910.450

Pasal yang Disangkakan :
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber :
- story.kejaksaan.go.id
- detik.com

Tepat hari ini; Kamis 4 Desember 2025,Merupakan jadwal eksekusi Tongkonan Ka’Pun di Kecamatan Kurra,Ka'pun, Kabupaten Ta...
04/12/2025

Tepat hari ini; Kamis 4 Desember 2025,Merupakan jadwal eksekusi Tongkonan Ka’Pun di Kecamatan Kurra,Ka'pun, Kabupaten Tana Toraja,Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Makale, Medi Rapi Randa Batara, tertanggal 1 Desember 2025.
’pun

04/12/2025

Ada apa dengan
TONGKONAN KA’PUN
?

29/11/2025

Operator traktor Toraja 😂👏🏻

27/11/2025

Lagu Natal Terbaru Salma MargarethBerjudul "Lan Bongi Natal"Cipt.Salma margareth. Mengisahkn kerinduan seorang perantau untuk p**ang Natal Bersama org tua,saudara dan sahabat,namun apa daya terhalang berbagai kendala,,Biar gk penasaranNonton video fullx lgsg yuk,,Bantu like,comment,subscribe m share ya teman2,,,Slmat menyambut bulan penuh sukacita😍🙏 .
Tonton selengkapnya di link (Terterah di komentar) 🙏👇
Salma Margareth

DI CARI ORANG HILANG ☣️.Atas Nama :PERMATA SARI ALLO TASIK B.Alumni Poltekkes Makassar,Jurusan Kesehatan Lingkungan (202...
26/11/2025

DI CARI ORANG HILANG ☣️.
Atas Nama :
PERMATA SARI ALLO TASIK B.
Alumni Poltekkes Makassar,Jurusan Kesehatan Lingkungan (2022) Di kabarkan hilang sejak Bulan Maret 2025 Lokasi terakhir ; Gayunagan,Surabaya.
Info terkait:
⚫️ Warna Kulit : Sawo Matang
⚫️ Tinggi Badan : +/- 150 cm
⚫️ Tambut : Keriting
⚫️ Bentuk Badan : Kurus
⚫️ Tempat/Tgl.Lahir : Rantepao,26 Des 2000 (24 Thn)
⚫️ Agama : Kristen
⚫️ Alamat : Rante Pasele,Rantepao,
Toraja Utara

Bagi yang menemukan mohon bantuannya untuk segera menghubungi nomor berikut ;
082291739902 (Rachel Pondanan Siang).

26/11/2025

Selamat pagi Sangtorayan

Address

Lili’na Lepongan Bulan Bontingna Matari’ Allo
Rantepao

Telephone

+6282291844730

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sangtorayan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Sangtorayan:

Share

Suku Toraya

Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Pop**asinya diperkirakan sekitar 600.000 jiwa. Mereka juga menetap di sebagian dataran Luwu dan Sulawesi Barat.Nama Toraja mulanya diberikan oleh suku Bugis Sidenreng dan dari Luwu. Orang Sidenreng menamakan penduduk daerah ini dengan sebutan To Riaja yang mengandung arti “Orang yang berdiam di negeri atas atau pegunungan”, sedang orang Luwu menyebutnya To Riajang yang artinya adalah “orang yang berdiam di sebelah barat”. Ada juga versi lain bahwa kata Toraya asal To = Tau (orang), Raya = dari kata Maraya (besar), artinya orang orang besar, bangsawan. Lama-kelamaan penyebutan tersebut menjadi Toraja, dan kata Tana berarti negeri, sehingga tempat pemukiman suku Toraja dikenal kemudian dengan Tana Toraja.Wilayah Tana Toraja juga digelar Tondok Lili’na Lapongan Bulan Tana Matari’ Allo arti harfiahnya adalah “Negri yang bulat seperti bulan dan matahari”. Wilayah ini dihuni oleh satu etnis (Etnis Toraja).MitosMenurut mitos, leluhur orang Toraja adalah manusia yang berasal dari nirwana, mitos yang tetap melegenda turun temurun hingga kini secara lisan dikalangan masyarakat Toraja ini menceritakan bahwa nenek moyang masyarakat Toraja yang pertama menggunakan “tangga dari langit” untuk turun dari nirwana, yang kemudian berfungsi sebagai media komunikasi dengan Puang Matua (Tuhan Yang Maha Kuasa - dalam bahasa Toraja).Lain lagi versi dari DR. C. CYRUT seorang anthtropolog, dalam penelitiannya menuturkan bahwa masyarakat Tana Toraja merupakan hasil dari proses akulturasi antara penduduk lokal yang mendiami daratan Sulawesi Selatan dengan pendatang yang notabene adalah imigran dari Teluk Tongkin (daratan Tiongkok). Proses akulturasi antara kedua masyarakat tersebut, berawal dari berlabuhnya Imigran Indochina dengan jumlah yang cukup banyak di sekitar hulu sungai yang diperkirakan lokasinya di daerah Enrekang, kemudian para imigran ini, membangun pemukimannya di daerah tersebut.AlukAluk adalah merupakan budaya/aturan hidup yang dibawa oleh kaum imigran dari dataran Indochina pada sekitar 3000 tahun sampai 500 tahun sebelum masehi.Aluk Sanda SaratuTokoh penting dalam penyebaran aluk ini antara lain: Tomanurun Tambora Langi’ yang merupakan pembawa aluk Sabda Saratu yang mengikat penganutnya dalam daerah terbatas yakni wilayah Tallu Lembangna.Aluk Sanda Pitunna (7777777)Wilayah baratTokoh penting dalam penyebaran aluk ini di wilayah barat Tana Toraja yaitu : Pongkapadang bersama Burake Tattiu’ yang menyebarkan ke daerah Bonggakaradeng, sebagian Saluputti, Simbuang sampai pada Pitu Ulunna Salu Karua Ba’bana Minanga, dengan memperkenalkan kepada masyarakat setempat suatu pranata sosial yang disebut dalam bahasa Toraja “to unnirui’ suke pa’pa, to ungkandei kandian saratu yakni pranata sosial yang tidak mengenal strata.Wilayah timurDi wilayah timur Tana Toraja, Pasontik bersama Burake Tambolang menyebarkannya ke daerah Pitung Pananaian, Rantebua, Tangdu, Ranteballa, Ta’bi, Tabang, Maindo sampai ke Luwu Selatan dan Utara dengan memperkenalkan pranata sosial yang disebut dalam bahasa Toraja : “To Unnirui’ suke dibonga, To unkandei kandean pindan”, yaitu pranata sosial yang menyusun tata kehidupan masyarakat dalam tiga strata sosial.Wilayah tengahTangdilino bersama Burake Tangngana menyebarkan aluk ke wilayah tengah Tana Toraja dengan membawa pranata sosial “To unniru’i suke dibonga, To ungkandei kandean pindan”. Kesatuan adat Seluruh Tondok Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo ( wilayah Tana Toraja) diikat oleh salah satu aturan yang dikenal dengan nama Tondok Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo yang secara harafiahnya berarti “Negri yang bulat seperti bulan dan Matahari”. Nama ini mempunyai latar belakang yang bermakna, persekutuan negeri sebagai satu kesatuan yang bulat dari berbagai daerah adat. Ini dikarenakan Tana Toraja tidak pernah diperintah oleh seorang penguasa tunggal, tetapi wilayah daerahnya terdiri dari kelompok adat yang diperintah oleh masing-masing pemangku adat dan ada sekitar 32 pemangku adat di Toraja. Karena perserikatan dan kesatuan kelompok adat tersebut, maka diberilah nama perserikatan bundar atau bulat yang terikat dalam satu pandangan hidup dan keyakinan sebagai pengikat seluruh daerah dan kelompok adat tersebut.Upacara adatDi wilayah Kab. Tana Toraja terdapat dua upacara adat yang amat terkenal , yaitu upacara adat Rambu Solo’ (upacara untuk pemakaman) dengan acara Sapu Randanan, dan Tombi Saratu’, serta Ma’nene’, dan upacara adat Rambu Tuka. Upacara-upacara adat tersebut di atas baik Rambu Tuka’ maupun Rambu Solo’ diikuti oleh seni tari dan seni musik khas Toraja yang bermacam-macam ragamnya.Rambu SoloAdalah sebuah upacara pemakaman secara adat yang mewajibkan keluarga yang almarhum membuat sebuah pesta sebagai tanda penghormatan terakhir pada mendiang yang telah pergi.Tingkatan upacara Rambu SoloUpacara Rambu Solo terbagi dalam beberapa tingkatan yang mengacu pada strata sosial masyarakat Toraja, yakni:


  • Dipasang Bongi: Upacara pemakaman yang hanya dilaksanakan dalam satu malam saja.

  • Dipatallung Bongi: Upacara pemakaman yang berlangsung selama tiga malam dan dilaksanakan dirumah almarhum serta dilakukan pemotongan hewan.

  • Dipalimang Bongi: Upacara pemakaman yang berlangsung selama lima malam dan dilaksanakan disekitar rumah almarhum serta dilakukan pemotongan hewan.