17/09/2026
KAREBA-TORAJA,COM, KESU’ --- Beragam cara para penjual maupun pembeli memperoleh dan memperdagangkan narkotika. Salah satunya, melalui media sosial Instagram. Modus ini diungkap Satres Narkoba Polres Toraja Utara pada penangkapan seorang pemuda berusia 23 tahun di Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Selasa, 15 September 2026.
Saat diperiksa polisi usai ditangkap, pemuda berinisial WRG alias CY (23) itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,10 tersebut diperolehnya dengan cara membeli lewat akun Instagram "Puang Magaratta’" dan "Mugiwara".
WRG juga mengaku bahwa, selain untuk dikonsumsi sendiri, dia akan menjual lagi paket-paket sabu-sabu itu kepada kenalannya melalu akun Instagram “Agan”.
“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital. Namun kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif.
berita selengkapnya, klik link di kolom komentar