25/02/2026
MASYARAKAT BIASA RANGKAP JABATAN : PIDANA!
PEJABAT RANGKAP JABATAN : GAK PAPA!
Seorang guru honorer di Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selain tugasnya sebagai guru honorer di SDN Brabe 1, sehingga menerima honor ganda dari anggaran negara. 
Kejaksaan menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 118 juta, karena ia tetap menerima gaji dari dua pekerjaan yang sama-sama dibiayai dari anggaran negara, yang dilarang oleh kontrak kerja masing-masing jabatan. 
Berdasarkan hasil audit, Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghitung jumlah honor yang diterima secara ganda itu mencapai sekitar Rp 118 juta. Misbahul kemudian dijerat sebagai tersangka dan proses hukum lanjut dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan.
📝: Detik.com