Rembang Update

Rembang Update Info Seputar Rembang
Iklan (WA)

Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Kamis (7/8/2025) pagi...
09/08/2025

Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Kamis (7/8/2025) pagi. Seorang pria berinisial J (58), warga setempat, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat tabrakan dengan truk trailer.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikJateng, insiden berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB dan melibatkan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi K-6229-WD serta truk trailer Nissan Tractor Head bernopol L-8676-UC.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Rembang, Ipda Rahmat Hersa Widyatmoko, menjelaskan bahwa korban sempat dibawa ke Puskesmas Sluke, namun nyawanya tidak tertolong. “Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia dalam perjalanan. Pengakuan sopir, ia dalam kondisi mengantuk,” ujar Rahmat seperti dikutip detikJateng.

J sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia mengalami luka pada kaki, memar di wajah dan dada, serta penurunan kesadaran sebelum meninggal. Sementara itu, pengemudi truk berinisial W (42), warga Kabupaten Kediri, tidak mengalami luka.

Menurut penjelasan polisi, kecelakaan diduga terjadi akibat truk yang melaju dari arah sama menabrak bagian belakang motor korban. Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dan terlindas.

Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. “Kami mengimbau pengendara, terutama kendaraan besar, untuk lebih berhati-hati dan menjaga jarak aman, apalagi di pagi hari saat jarak pandang masih terbatas,” tambah Rahmat.

(Sumber: detikJateng)

Loker Terbuka, kami mencari kandidat  sebanyak-banyaknya dan yang berkualitas.Untuk link pendaftaran https://laskarbuah....
09/08/2025

Loker Terbuka, kami mencari kandidat sebanyak-banyaknya dan yang berkualitas.

Untuk link pendaftaran https://laskarbuah.com/jobvacancy atau
Hubungi: 0895348038844 (Huda)

MERDEKA ATOE PROMO?Di ASJ Computer bisa dua-duanya!Bulan kemerdekaan, saatnya bebas pilih laptop merdeka kamu.✨ Harga Me...
08/08/2025

MERDEKA ATOE PROMO?
Di ASJ Computer bisa dua-duanya!
Bulan kemerdekaan, saatnya bebas pilih laptop merdeka kamu.

✨ Harga Merdeka
✨ Promo Besar-besaran
✨ Produk Lengkap & Bergaransi


📍 ASJ Computer Rembang
Tireman RT 02 RW 02, Rembang, Jateng (70M timur New Star Cineplex)
📞 0877-0036-6677

🗓️ Promo berlaku selama bulan Agustus!

Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung nonaktif, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, berinisial AFA, dijatuhi hukuman penjara...
08/08/2025

Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung nonaktif, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, berinisial AFA, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada 30 Juli 2025 terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024.

Informasi ini diperoleh berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dan dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Rembang, sebagaimana dilaporkan oleh muria.suaramerdeka.com, Kamis (7/8/2025).

Selain pidana pokok, terdakwa AFA juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidiair satu bulan kurungan. Ia pun dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp444.231.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan amar putusan tersebut.

“Update putusan tindak pidana korupsi Desa Tanjung tanggal 30 Juli 2025, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan, serta uang pengganti Rp444.231.000 subsidiair 1 tahun 6 bulan,” ujarnya, seperti dikutip dari muria.suaramerdeka.com.

AFA sendiri masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut, yang artinya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima vonis.

Diketahui sebelumnya, pada 12 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Rembang melakukan penangkapan terhadap AFA secara paksa setelah ditemukan bukti penyalahgunaan Dana Desa Tanjung untuk kepentingan pribadi.

Saat itu, AFA masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa. Berdasarkan kewenangan administratif, pemerintah Kecamatan Sulang kemudian menetapkan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

👇

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).I...
07/08/2025

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).

Ia dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.29 WIB.

Saat dimintai komentar oleh wartawan, ia enggan memberikan banyak pernyataan terkait perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

📸 ig/yaqutcholil
🎥 x/pikiranrakyat

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengatakan pihak yang memainkan lagu “Indonesia Raya” unt...
07/08/2025

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengatakan pihak yang memainkan lagu “Indonesia Raya” untuk tujuan komersial harus tetap membayarkan royalti hak cipta kepada LMKN.

“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN,” katanya saat dihubungi oleh Medcom.id, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Itu dari penggunaan komersial seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, yang begitu-begitu itu semua bayar,” tambah Yessi.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tertulis bahwa lagu “Indonesia Raya” adalah ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang telah meninggal dunia pada 17 Agustus 1938.

Menurut Yessi, ahli waris dari mendiang W.R. Supratman telah memberikan kuasa hak ciptanya kepada lembaga manajemen kolektif Yayasan Karya Cipta Indonesia. LMKN pun menyalurkan royalti lagu “Indonesia Raya” ke lembaga tersebut.
via medcom.id

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah pemain judi online (judol) yang merugikan situs judol sebesar ...
07/08/2025

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sejumlah pemain judi online (judol) yang merugikan situs judol sebesar Rp50 juta.

Mereka ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Rumah itu disulap menjadi markas besar para pemain judi online. Adapun, lima orang yang ditangkap RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Mereka yang ditangkap bukan bandar. Namun pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.

“RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dikutip, Rabu (6/8/2025).

Modus mereka sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.

Mereka manfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.

Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dalam sehari, masing-masing pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda. Hal itu demi menghindari pelacakan sistem, mereka rajin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.

“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” kata Rolindo.

Dengan pola ini, mereka bisa meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Kini kelimanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
📸 kompas
Referensi: https://www.inews.id/amp/news/nasional/polisi-tangkap-pemain-judol-yang-rugikan-bandar-rp50-juta/2

"REMBANG, Ditinggal Ngangeni, Ditunggoni Nglarakne Ati."Ada yang mau kaos ini, Mas, Mba?Komen "purun" di kolom komentar,...
06/08/2025

"REMBANG, Ditinggal Ngangeni, Ditunggoni Nglarakne Ati."

Ada yang mau kaos ini, Mas, Mba?

Komen "purun" di kolom komentar, ya!

Sejak 1 Agustus 2025, sejumlah warga dan aktivis di Kabupaten Pati mendirikan posko sumbangan non-tunai di Alun-alun Sim...
05/08/2025

Sejak 1 Agustus 2025, sejumlah warga dan aktivis di Kabupaten Pati mendirikan posko sumbangan non-tunai di Alun-alun Simpang Lima.

Posko ini dibuka sebagai bentuk dukungan terhadap aksi demonstrasi menolak kenaikan pajak daerah sebesar 250 persen yang dijadwalkan akan digelar pada 13 Agustus mendatang.

Koordinator aksi, Husain, menjelaskan bahwa posko menerima donasi berupa logistik seperti air mineral, beras, dan telur. Ia menyebut antusiasme masyarakat cukup tinggi.

“Ini bentuk solidaritas warga. Mereka merasakan dampaknya langsung. Kenaikan pajak ini sangat membebani,” ujar Husain, dikutip dari Mantranews.id dalam artikel berjudul “Koordinator Demo Pajak 13 Agustus Buka Sumbangan Non-Tunai, Warga Antusias Beri Donasi”, terbit 5 Agustus 2025.

Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa posko tersebut akan dijaga secara bergiliran oleh relawan hingga malam sebelum aksi berlangsung.

Namun, pada Selasa, 5 Agustus 2025, suasana berubah tegang. Donasi air minum yang telah terkumpul di posko disita secara paksa oleh Satpol PP Kabupaten Pati.

Penyitaan ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati, Riyoso, yang juga hadir langsung di lokasi.

Langkah tersebut memicu cekcok antara warga penjaga posko dan Riyoso. Warga mempertanyakan legalitas penyitaan terhadap logistik yang diperoleh dari hasil sumbangan masyarakat.

“Ini tidak melanggar aturan, Pak. Turunkan air minum hasil sumbangan warga,” teriak salah satu warga dalam rekaman video yang beredar di media sosial.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Dinas PUPR Pati terkait alasan penyitaan. Namun, insiden ini menambah ketegangan menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar dalam waktu kurang dari sepekan.
🎥
Referensi: https://mantranews.id/2025/08/koordinator-demo-pajak-13-agustus-buka-sumbangan-non-tunai-warga-antusias-beri-donasi

Hingga awal Agustus 2025, tercatat sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) R...
04/08/2025

Hingga awal Agustus 2025, tercatat sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengajukan izin perceraian. Permohonan tersebut sudah masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.

Mengutip laporan Suara Merdeka, dari 22 pengajuan tersebut, 14 di antaranya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) izin cerai setelah melalui proses dan prosedur yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam, menjelaskan bahwa sebagian besar ASN yang mengajukan izin cerai tersebut sudah mengalami permasalahan rumah tangga sejak lama, bahkan beberapa di antaranya telah pisah rumah cukup lama.

"Rata-rata permasalahan sudah muncul lama, dan sebagian besar sudah pisah rumah. Masalah ketercukupan ekonomi yang paling mendominasi," jelas Nur Salam, Senin (4/8), dikutip dari Suara Merdeka.

Nur Salam menambahkan, dari keseluruhan jumlah tersebut, sekitar 30 persen di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang baru saja dilantik dalam kurun waktu belum terlalu lama.

Adapun secara gender, data menunjukkan jumlah ASN pengaju perceraian relatif berimbang antara laki-laki dan perempuan.

Secara aturan, ASN yang ingin bercerai wajib mengajukan izin kepada pimpinan instansi tempatnya bekerja. Pimpinan tersebut dapat melakukan mediasi terlebih dahulu. Bila mediasi di level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berhasil, permohonan dapat diajukan ke BKD untuk dilakukan mediasi lanjutan.

BKD akan kembali berupaya mendamaikan pasangan tersebut. Namun, jika tidak ada titik temu, BKD akan mempertimbangkan alasan yang diajukan. Bila dinilai valid dan dapat dipertanggungjawabkan, maka proses akan dilanjutkan dengan penerbitan SK izin cerai.

"Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka dikeluarkan SK izin, tentunya dengan mempertimbangkan alasan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan," jelas Nur Salam, sebagaimana dilaporkan oleh Suara Merdeka.
📸 ilustrasi
Referensi: https://muria.suaramerdeka.com/muria-raya/0715667980/puluhan-asn-pemkab-rembang-ajukan-izin-gugat-cerai-pasangannya-kebanyakan-gegara-ekonomi?page=2

Suasana meriah menyelimuti Desa Waru, Kecamatan Rembang, pada Minggu, 3 Agustus 2025. Dalam rangka sedekah bumi, desa in...
04/08/2025

Suasana meriah menyelimuti Desa Waru, Kecamatan Rembang, pada Minggu, 3 Agustus 2025. Dalam rangka sedekah bumi, desa ini menggelar karnaval dengan iring-iringan sound horeg—meski jenis hiburan ini sempat menuai kontroversi, bahkan pernah dinyatakan haram oleh MUI Jawa Timur.

Sebanyak sembilan sound system berukuran besar memeriahkan jalannya karnaval yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, mengambil rute dari Waru Utara menuju Waru Selatan.

Tak hanya berasal dari dalam kota, sound system yang tampil juga didatangkan dari berbagai daerah seperti Malang, Jombang, Kediri, dan bahkan Lombok.

Beberapa nama yang ikut ambil bagian antara lain: Riswanda, Sinar Music, Pratama Audio, Bilqis, Pasar Intan, Aditya Audio, AuraPro, Mr. Audio, dan Lombok Abang.

Dilansir dari beritajateng.id, antusiasme masyarakat terlihat tinggi, dengan banyak warga memadati sepanjang rute karnaval untuk menyaksikan kemeriahan acara, meski hiburan ini masih menimbulkan pro dan kontra.

Salah seorang warga menyebut bahwa awalnya panitia mengalami kesulitan perizinan di tingkat desa.

“Akhirnya panitia langsung meminta izin ke Polres, dan izin itu dikabulkan,” ungkapnya, sambil meminta agar namanya tak disebutkan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini murni hasil swadaya masyarakat, dan meskipun ada sebagian warga yang tidak setuju, dukungan dari warga yang pro jauh lebih besar.
🎥 vt/muzaelani14
Referensi: https://www.google.com/amp/s/beritajateng.id/rembang/sound-horeg-tetap-eksis-di-rembang-ramaikan-sedekah-bumi-desa-waru/%3famp=1

Address

Rembang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rembang Update posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share