14/08/2026
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Bantahan itu disampaikan Yaqut usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Yaqut mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disampaikan JPU dari KPK. Ia mengatakan uang tersebut diterima orang lain, tetapi didakwakan kepadanya dengan asumsi.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujar Yaqut usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
Diketahui, JPU mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam perkara tersebut, sebanyak 28 nama atau korporasi disebut JPU memperkaya diri, sementara rangkaian perbuatan yang didakwakan disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Dipublikasikan Kompascom pada 12 Agustus 2026, 11.46 WIB.
Stay updated with us. Follow REMBANG ✨