
16/06/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang secara resmi menaikkan status hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, tahun anggaran 2022.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada 27 Mei 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, kini perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menyampaikan perkembangan ini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Menurut Yusni, keputusan ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana dalam proses pengadaan proyek senilai sekitar Rp26 miliar itu.
“Pengadaan (alat TIK) Dindikpora tahun 2022, di mana laporannya sudah kami terima, tim yang melakukan penyelidikan saat ini sampai beberapa waktu lalu telah berkesimpulan, adanya satu perbuatan pidana berdasarkan alat bukti. Sehingga, hari ini telah kami naikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Yusni.
Meskipun status telah naik ke penyidikan, Yusni menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya akan terlebih dahulu melengkapi hasil penyidikan, termasuk meminta keterangan kembali dari para saksi, saksi ahli, dan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Kalau sudah ada (tersangka) kami beritahu ke teman-teman media,” tambahnya.
📸 ig/dindikpora
Referensi:https://www.mondes.co.id/status-dugaan-korupsi-tik-dindikpora-rembang-naik-ke-tahap-penyidikan/