Rembang Update

Rembang Update Media informasi warga Rembang
(2)

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota ...
14/08/2026

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Bantahan itu disampaikan Yaqut usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Yaqut mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang disampaikan JPU dari KPK. Ia mengatakan uang tersebut diterima orang lain, tetapi didakwakan kepadanya dengan asumsi.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujar Yaqut usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Diketahui, JPU mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam perkara tersebut, sebanyak 28 nama atau korporasi disebut JPU memperkaya diri, sementara rangkaian perbuatan yang didakwakan disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.

Dipublikasikan Kompascom pada 12 Agustus 2026, 11.46 WIB.

Stay updated with us. Follow REMBANG ✨

Keluhan warga terkait kondisi jalan dari Desa Kedungtulup hingga Sumber, Kabupaten Rembang, kembali disorot. Seorang war...
13/08/2026

Keluhan warga terkait kondisi jalan dari Desa Kedungtulup hingga Sumber, Kabupaten Rembang, kembali disorot. Seorang warga sebelumnya mengeluhkan kondisi jalan tersebut yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi pelajar yang melintas.

Warga menyebut perjalanan menuju sekolah harus menghadapi debu dan kemacetan serta berharap ruas jalan tersebut segera mendapat perhatian dan perbaikan. Keluhan tersebut disampaikan kepada Rembang Update pada Senin (10/8/2026).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Rembang Update mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang, Maryosa, pada Rabu (12/8/2026).

Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi jalan kabupaten di Rembang, khususnya ruas Kedungtulup–Sumber, termasuk status dan kewenangan ruas jalan, mekanisme penentuan prioritas penanganan, rencana perbaikan pada 2026, serta anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons substantif dari Kepala DPUTARU Kabupaten Rembang terkait pertanyaan yang disampaikan Rembang Update.

Persoalan jalan rusak juga berkaitan dengan aspek keselamatan. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak.

Dalam Pasal 273, UU tersebut juga mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Besaran sanksi disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan.

Hingga berita ini ditulis, Rembang Update belum menerima penjelasan dari DPUTARU terkait kondisi maupun rencana penanganan ruas Kedungtulup–Sumber. Rembang Update tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.

Stay updated with us. Follow REMBANG ✨

Sorotan terhadap formulir pernyataan zakat Baznas Kabupaten Rembang berlanjut setelah sejumlah warganet menyampaikan tan...
13/08/2026

Sorotan terhadap formulir pernyataan zakat Baznas Kabupaten Rembang berlanjut setelah sejumlah warganet menyampaikan tanggapan di kolom komentar TikTok Rembang Update, Rabu (12/8/2026). Selain menyoroti mekanisme pemotongan, warganet juga mempertanyakan sasaran pembayaran zakat hingga bentuk administrasi pada formulir tersebut.

Salah satu warganet, Cahyani, mengaku tetap mengalami pemotongan meski telah memilih opsi tidak bersedia membayar zakat.

“Ada pilihan sudah memilih tidak, tetap saja wajib potongannya, itu yg terjadi,” tulis Cahyani.

Sementara itu, Muhammad Akhsan mengaku pernah menemukan nominal potongan minimal Rp50 ribu yang menurutnya ditetapkan oleh pimpinan. Ia mempertanyakan nominal tersebut karena menurutnya tidak semua pegawai memiliki penghasilan sebesar itu.

“Dan banyak pimpinan mematok dan memaksa angka 50 rb minimal. Padahal gaji kita tidak sebesar itu. Kenapa gak seikhlasnya? Ada aturan kalau zakat mal itu pendapatan minimal harus 85 gram emas per tahun. Lah ini, ahhhh ntah,” tulisnya.

Sejumlah warganet juga menyoroti formulir yang beredar karena tidak mencantumkan kop surat pada bagian atas dokumen. Ada p**a yang berpendapat bahwa zakat dan infak dapat disalurkan secara mandiri dan merupakan hak masing-masing.

Pandangan soal penyaluran zakat secara langsung juga pernah disampaikan Gus Baha, sebagaimana diberitakan NU Online. Ia menyebut kerabat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat dapat didahulukan.

Menurutnya, zakat yang diberikan langsung dapat diterima secara utuh, sementara melalui amil penerima berpotensi mendapat bagian lebih sedikit karena harus dibagikan kepada penerima lainnya. Penjelasan tersebut bukan untuk menjelekkan amil zakat.

Hal itu dikaitkan dengan hadis riwayat An-Nasa’i bahwa sedekah kepada kerabat mendapat dua pahala.

Sementara itu, nduk ayu menyebut formulir tersebut diperuntukkan bagi PNS atau pegawai lembaga pemerintahan lainnya. Dalam formulir yang diterima warga, tercantum sejumlah identitas seperti NIP, NPWP, golongan/pangkat, jabatan, dan satuan kerja.

Beragam komentar tersebut merupakan pengalaman dan pendapat warganet di kolom komentar dan belum diverifikasi secara independen.

Desa Ngulahan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi desa ramah burung dan memiliki 37 spesies burung ...
12/08/2026

Desa Ngulahan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi desa ramah burung dan memiliki 37 spesies burung di Ngulahan Park. Kondisi tersebut membuat desa ini memikat akademisi luar negeri, terutama dari Singapura, yang datang untuk meneliti keberadaan burung yang sebelumnya dianggap telah punah.

Leader Desa Ramah Burung Ngulahan, EN Arthur mengatakan, semangat warga dalam merawat burung bermula pada 2019. Para pemuda merasa prihatin terhadap keberadaan burung yang semakin jarang dijumpai karena para pemburu yang masuk ke desa. Ide tersebut kemudian disambut baik hingga Pemerintah Desa membuat Perdes pada 2020 terkait larangan memburu semua jenis burung.

"Mungkin ya jenis-jenis burung ya. Terus kayak yang kita sepelekan itu kalau menurut mereka yang di Singapura itu Jalak Uren Jawa. Itu kan kalau di alam kan sudah benar-benar punah. Walaupun masih banyak ditemui di penangkar. Makanya mereka itu ke sini itu malah untuk mengamati burung-burung yang sederhana," terang EN Arthur kepada Kompas.com di Ngulahan Park, Minggu (9/8/2026).

Daftar burung liar yang ada di Desa Ramah Burung Ngulahan antara lain merak hijau, rangkok julang emas, jalak uren jawa, burung hantu kukuk seloputo, serak jawa, celepukreban, cekakak jawa, cekakak sungai, raja udang punggung merah, elang ular bido, elang brontok, elang tikus, alap-alap sapi, decu belang, kacer, pentet kelabu, cinenen, hingga prenjak jawa.

Selain akademisi luar negeri, turis mancanegara juga datang, termasuk fotografer. Kondisi ini memberikan dampak ekonomi bagi warga karena para turis menginap di homestay warga.

Dipublikasikan Kompascom pada 10 Agustus 2026, 09:03 WIB.

Stay updated with us. Follow ✨

Anggaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Rembang tahun 2026 mencapai Rp29,53 miliar. Angka ters...
12/08/2026

Anggaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Rembang tahun 2026 mencapai Rp29,53 miliar. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Jika total anggaran tersebut dibagi rata kepada 45 anggota DPRD Rembang, maka rata-rata alokasinya mencapai sekitar Rp656,25 juta per anggota dalam setahun, atau sekitar Rp54,69 juta per bulan.

Angka tersebut setara sekitar 22,9 kali UMK Rembang 2026 yang sebesar Rp2,386 juta per bulan. Artinya, secara hitungan rata-rata, alokasi gaji dan tunjangan DPRD tersebut nilainya hampir 23 kali upah minimum pekerja di Rembang.

Namun, angka Rp54,69 juta tersebut bukan besaran gaji yang diterima setiap anggota DPRD. Angka itu merupakan hasil pembagian total anggaran gaji dan tunjangan DPRD kepada 45 anggota.

Dalam dokumen APBD, anggaran tersebut terdiri dari berbagai komponen, mulai dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan hingga tunjangan transportasi.

📷 RADAR REMBANG 🔥

Stay updated with us. Follow REMBANG ✨

Seorang warga Rembang, sebut saja "J", mengeluhkan formulir pernyataan zakat yang diterimanya dari Badan Amil Zakat Nasi...
12/08/2026

Seorang warga Rembang, sebut saja "J", mengeluhkan formulir pernyataan zakat yang diterimanya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Keluhan tersebut disampaikan lantaran adanya ketentuan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan dan pendapatan sah lainnya yang tercantum dalam formulir.

J juga mempertanyakan adanya poin lain dalam formulir terkait pembayaran infak/sedekah. Selain itu, ia menyoroti kewajiban membubuhkan tanda tangan di atas materai dalam formulir tersebut.

"Min terlalu sekali Baznas. Gaji imut kami di potong teus disuruh ttd di atas materai p**a min. 2,5% tambah lagi itu apa poin 2, belum potongan-potongan lainya," ujarnya kepada Rembang Update, Selasa (11/8/2026).

Dalam formulir tersebut, pembayaran zakat sebesar 2,5 persen tercantum berdasarkan penghasilan dan pendapatan sah lainnya setiap bulan. Sementara untuk infak/sedekah, terdapat pilihan sebesar 2,5 persen, 2 persen, atau 1 persen. Formulir itu juga mencantumkan kolom tanda tangan dengan materai Rp10.000.

Rembang Update
Stay updated with us. Follow REMBANG ✨

Gus Miftah menegaskan pihak Istana tidak akan melakukan intervensi dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadw...
11/08/2026

Gus Miftah menegaskan pihak Istana tidak akan melakukan intervensi dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Ia menyebut Istana menghormati kedaulatan ulama dalam pemilihan pimpinan PBNU.

Gus Miftah mengatakan Presiden memahami batas antara kekuasaan politik dan kedaulatan moral NU. Menurutnya, sikap tidak mengintervensi merupakan bentuk kearifan tertinggi dari seorang pemimpin negara. Ia juga memperingatkan oknum tertentu agar tidak menjual nama Presiden demi kepentingan pribadi atau kelompok dalam bursa pemilihan jabatan organisasi.

"Istana sangat mengerti posisi. Menghormati marwah ulama bukan dengan cara ikut mengatur mereka, melainkan dengan memberikan ruang kedaulatan penuh bagi para kiai untuk menentukan masa depan jam’iyahnya," katanya.

Gus Miftah juga menyoroti adanya oknum yang bergerak di "bawah tanah" dengan menjual nama Istana. Ia meminta para pemburu jabatan dan provokator berhenti mengerdilkan Muktamar menjadi arena perebutan pengaruh politik praktis. Menurutnya, Muktamar di Tambakberas harus menjadi panggung yang gembira, bersih dari transaksional, dan bermartabat.

Dipublikasikan Suaracom pada 10 Agustus 2026, 20.14 WIB.

Stay updated with us. Follow REMBANG ✨

11/08/2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sejumlah simpatisan Yaqut telah berada di ruang persidangan saat mantan Menag tersebut tiba. Mereka kemudian kompak melantunkan Sholawat Asyghil ketika melihat Yaqut memasuki ruang sidang.

Sholawat Asyghil merupakan doa yang di antaranya berisi permohonan kepada Allah SWT agar orang-orang zalim disibukkan dengan sesama orang zalim, sehingga umat Islam dijauhkan dari kejahatan dan kezaliman mereka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menaikkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai...
11/08/2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menaikkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Dindikpora Kabupaten Rembang senilai lebih dari Rp 2 miliar ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait terus dilakukan, termasuk 270 kepala sekolah (kasek) di Rembang yang bakal dimintai keterangan.

Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur pembayaran TPP sekaligus mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Sejauh ini, sekitar 10-15 orang telah dimintai keterangan dan jumlah tersebut diperkirakan bertambah dalam satu hingga dua pekan mendatang.

"Kasus TPP ini kami masih melakukan pendalaman. Seminggu yang lalu sudah kita naikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Jadi mohon bersabar, kalau saudara lihat ini tiap hari ada yang kita panggil," kata Rully saat diwawancarai detikJateng di Kompleks Rumdin Bupati Rembang, Selasa (11/8/2026).

Rully mengatakan Kejari Rembang juga akan memanggil pihak non-ASN yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut. BPK sebelumnya menemukan pencairan TPP sebesar Rp 2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga telah menerima TPG. Dari total dana tersebut, Rp 1.949.902.625 dialihkan ke delapan rekening penampung dan masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.002.261.885.

Dipublikasikan detiknewscom pada 11 Agustus 2026, 14.21 WIB.

Stay updated with us. Follow REMBANG ✨

Bertahun-tahun mengingatkan, menasihati, dan mendoakan negeri. Dari Rembang, suaranya terus mengajak para pemimpin untuk...
11/08/2026

Bertahun-tahun mengingatkan, menasihati, dan mendoakan negeri.

Dari Rembang, suaranya terus mengajak para pemimpin untuk amanah, adil, sederhana, dan menjaga persatuan.

Kemarin (10 Agustus), di hari ambal warsanya, mari kita kirimkan doa terbaik.

Sehat selalu, panjang umur, dan terus menjadi teladan. 🤲🏻❤️

Selamat ulang tahun, Mbah Mus.

Address

Rembang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rembang Update posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Rembang Update:

Shortcuts

Share