31/12/2025
Kondisi Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini Rembang saat ini semakin memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan Rembang Update di lokasi, Selasa (30/12/2025), kawasan wisata yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut tampak kurang terawat.
Meski demikian, pengunjung masih dikenai tiket masuk sebesar Rp 3.000 per orang.
Sejumlah bangunan di dalam kawasan TRP Kartini terlihat rusak dan tidak terawat. Sampah tampak berserakan di beberapa titik, sementara rerumputan liar tumbuh tanpa penataan.
Kondisi ini membuat kawasan yang dahulu menjadi salah satu destinasi andalan Rembang itu kehilangan daya tariknya sebagai taman rekreasi keluarga.
Meski begitu, aktivitas penarikan tiket tetap berlangsung. Pengunjung masih membayar tiket masuk, dan kendaraan roda dua diperbolehkan masuk hingga ke area taman.
Situasi tersebut menimbulkan kesan tidak sebanding antara layanan yang diterima dengan kondisi fasilitas yang tersedia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rembang menyampaikan rencana pengembangan TRP Kartini. Pada September 2025, melalui laman resmi rembangkab.go.id, disebutkan bahwa kawasan wisata tersebut mulai dilirik investor.
Setidaknya, terdapat dua pihak yang menyatakan minat untuk mengelola TRP Kartini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang, Mutaqin, membenarkan adanya ketertarikan dari calon investor tersebut. Ia mengatakan bahwa peminat berasal dari dalam maupun luar daerah.
“Ini sementara sudah ada yang memasukkan minat. Ada dua peminat yang masuk, dari dalam dan luar Rembang,” kata Mutaqin.
Namun demikian, proses lanjutan masih menunggu arahan dari Bupati Rembang. Menurut Mutaqin, pemerintah daerah belum melakukan tahapan kurasi maupun seleksi terhadap calon investor.
Sebagai langkah awal menuju penataan kawasan, Pemkab Rembang pada tahun 2025 telah mulai menyusun Detail Engineering Design (DED) serta masterplan pengembangan TRP Kartini. Dokumen tersebut disiapkan sebagai dasar perencanaan revitalisasi kawasan wisata tersebut.
“Untuk penataan ini, kami di tahun 2025 pada perubahan ini membuat DED maupun masterplan pengembangan,” ujar Mutaqin.
Hingga akhir Desember 2025, rencana tersebut belum menunjukkan tindak lanjut 👇