17/05/2023
Desa memiliki banyak potensi yang diharapkan dapat dicapai dengan pengelolaan yang optimal oleh masyarakat. Pemanfaatan potensi desa tentunya memberikan manfaat dan kepentingan masyarakat bagi kesejahteraan hidup warga setempat. Potensi awal yang dapat dijadikan sebagai penggerak ekonomi desa adalah pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, memberikan pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Kurangnya kapasitas manajerial memang menjadi persoalan yang perlu dibenahi, antara lain dengan melakukan kegiatan pelatihan, baik secara internal maupun melalui pihak ketiga maupun eksternal. Minimnya keterlibatan generasi muda dalam pengelolaan BUMDes juga perlu dipertanyakan secara hati-hati, mengingat peran pemuda desa bisa lebih inovatif, kreatif dan produktif, kehadiran BUMDes tidak terlalu menarik minat generasi muda sebagai pengelola. Masih sulit meyakinkan generasi muda bahwa BUMDes dapat menjamin manfaat bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat desa. Dapat dikatakan bahwa masih banyak BUMDes di berbagai desa di Kabupaten Lombok Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya yang sebagian besar pemudanya tidak berminat untuk bekerja. Pelaksanaan Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan metode diskusi. Keberhasilan suatu BUMDes sangat bergantung pada pelaksanaan pengelolaannya operasional BUMDes. Selain itu, pelaksana operasional BUMDes wajib membuat laporan Pembiayaan BUMDes sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana operasional BUMDes. Secara umum, pembukuan yang disiapkan oleh para pelaksana operasional BUMDes terkesan dilakukan secara seadanya (untuk menghilangkan tugas-tugas manajerial). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain rendahnya kualitas sumber daya manusia untuk pelaksanaan operasional, standar pedoman pemerintah yang tidak memadai untuk pencatatan keuangan BUMDes, dan kurangnya pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan untuk pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan BUMDes.
Oleh karena itu Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Penggerak Swadaya Masyarakat Sub. Pengembanagn Potensi Ekonomi dan PAD DPMD Kabupaten Lombok Timur dan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Tertinggal dan Transmigrasi Denpasar berkolaborasi dalam suatu kegiatan yang bertema “PELATIHAN PENGELOLAAN BUMDES ANGKATAN V TINGKAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2023”
Dalam pembukaan acara tersebut hadir Kabid. Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Kepala Penggerak Swadaya Masyarakat Sub. Pengembanagn Potensi Ekonomi dan PAD DPMD Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Tertinggal dan Transmigrasi Denpasar, dan Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 15 s/d 18 Mei 2023 dengan jumlah peserta 30 orang dari 10 Desa yang berada di Kabupaten Lombok Timur. Adapun tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah Peningkatan pengetahuan Sumber Daya Manusia bagi pengelola BUMDes dan Pemerintah Desa. Dan yang kedua adalah agar pengurus BUMDes dapat membuat laporan keuangan BUMDes.