
09/08/2025
Seorang buruh jahit lepas di Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut saat menerima tagihan pajak senilai Rp 2,8 miliar. Kejadian itu dialami Ismanto (32), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, pada Rabu (6/8/2025). "Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ungkap Ismanto, yang didampingi istrinya, Ulfa (27), dalam keterangannya yang dikutip dari Tribunjateng.com, Jumat (8/8/2025).
Ismanto yang hidup sederhana menegaskan dirinya bukan pengusaha dengan nilai transaksi miliaran rupiah. Rumahnya berada di ujung gang sempit selebar satu meter yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Saat petugas pajak datang, ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut.
Tak tinggal diam, Ismanto kemudian mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk klarifikasi. Ia menegaskan bukan pihak yang melakukan transaksi sebagaimana tertera dalam tagihan. Penjelasan dari pihak kantor pajak menyebut, identitas Ismanto diduga telah disalahgunakan.