29/12/2025
Kepala Seksi (Kasi) Kepelabuhanan Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Samarinda, Frizky menyatakan pihaknya tidak mengetahui dugaan Terminal Khusus (Tersus) Jetty pengangkut Batu Bara yang beroperasi di Kutai Lama tersebut. Menurut tersus yang terdata dan beroperasi sudah mengantongi izin.
"Secara pribadi saya tidak tahu terkait jetty ilegal, karena yang di kami memang jetty-jetty itu sudah berizin semua yang ada di data kami. Terkait posisinya di mana itu saya juga kurang paham terkait ada beroperasinya jetty-jetty itu," ungkap Frizky saat ditemui, Senin (29/12/2025).
Dari informasi yang beredar di media sosial dan beberapa situs berita, menduga Jetty A beroperasi tanpa izin, tidak ada papan informasi perizinan, pagar pembatas, dan tanda-tanda pengawasan. Terlebih, tersus tersebut sebelumnya sempat ditutup paksa warga.
Menanggapinya, Frizky mengatakan tidak ada penutupan tersus tersebut, Ia menjelaskan, apabila dilakukan penutupan artinya tersus tersebut sudah tidak beroperasi, ataupun izin sudah tidak berlaku.
"Kalau berizin, kita lakukan pengawasan, dari inaportnet, apabila misalnya kapal A melakukan kegiatan kan sudah ada ditunjuk jettynya, lampirkan legalitasnya, baru dikasih izin untuk ke jetty tersebut," terangnya.
Terkait papan informasi izin, Frizky menjelaskan memang untuk keseluruhan tersus. Ia mengatakan terkadang papan informasi tersebut tidak terpajang akibat rusak dan sebagainya.
"Biasanya ada plangnya, ada juga yang tidak ada karena sudah rusak, kadang sudah hilang, karena begitu banyaknya tersus. Di Samarinda ini ada sekitar hampir 300 tersus." jelasnya lagi.