13/07/2026
Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda untuk melaporkan seorang pria berinisial SD atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Terlapor SD diketahui merupakan salah satu anggota TAGUPP Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam unggahan tersebut, pihak aliansi dituduh melakukan tindakan premanisme, perusak demokrasi, intimidasi dan percobaan pemerasan.
Dugaan pencemaran nama baik *juncto* fitnah yang diunggah di beberapa akun media sosial oleh saudara SD.
Pihak aliansi menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Mereka mengklarifikasi bahwa aksi-aksi yang mereka lakukan selama ini murni merupakan aspirasi masyarakat dan tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp2 miliar yang sempat dilaporkan sebelumnya di Polda Kaltim. Sejumlah nama anggota aliansi seperti disebutkan oleh kuasa hukum pihak saudara SD.
Erly Sopiansyah, Teddy, dan Lukman turut dicatut dalam isu miring tersebut.
Sebagai warga negara yang taat hukum, aliansi menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan memberikan pembelaan yang diperlukan atas tuduhan-tuduhan dari pihak SD.
Didampingi Tim Hukum APMKT :
Gusti Adi Rahmani,S.H
Sapta Guspiani, S.T.,S.H
Senin, 13 Juli 2026