Kabar Mahakam Media

Directions

Kabar Mahakam Media Media Informasi Kalimantan Timur
Tajam, Aktual dan Berimbang

13/07/2026

Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda untuk melaporkan seorang pria berinisial SD atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Terlapor SD diketahui merupakan salah satu anggota TAGUPP Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam unggahan tersebut, pihak aliansi dituduh melakukan tindakan premanisme, perusak demokrasi, intimidasi dan percobaan pemerasan.

Dugaan pencemaran nama baik *juncto* fitnah yang diunggah di beberapa akun media sosial oleh saudara SD.

Pihak aliansi menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Mereka mengklarifikasi bahwa aksi-aksi yang mereka lakukan selama ini murni merupakan aspirasi masyarakat dan tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp2 miliar yang sempat dilaporkan sebelumnya di Polda Kaltim. Sejumlah nama anggota aliansi seperti disebutkan oleh kuasa hukum pihak saudara SD.

Erly Sopiansyah, Teddy, dan Lukman turut dicatut dalam isu miring tersebut.

Sebagai warga negara yang taat hukum, aliansi menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya dan memberikan pembelaan yang diperlukan atas tuduhan-tuduhan dari pihak SD.

Didampingi Tim Hukum APMKT :
Gusti Adi Rahmani,S.H
Sapta Guspiani, S.T.,S.H

Senin, 13 Juli 2026

06/07/2026

Penjelasan Kesaksian Salah satu Anggota Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT) terkait isu Geruduk Rumah Sudarno Anggota TGUPP Kaltim pada Tanggal 29 Juni 2026

05/07/2026

Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Sudarno, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim pada Jumat (3/7/2026).

Langkah ini diambil buntut dari aksi penggerudukan yang terjadi di kediaman pribadinya di Samarinda pada 29 Juni 2026 lalu.

Kuasa hukum Sudarno dari Agus Amri & Affiliates melaporkan dugaan dan percobaan pemerasan terkait penolakan permintaan dana.

Selain bukti fisik, laporan mencakup bukti digital terkait penyebaran fitnah, dan kasus ini tengah didalami pihak kepolisian.

29/06/2026

Senin 29 Juni 2026,

Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim mendatangi Kediaman Sudarno Anggota TGUPP Kaltim, kedatangan ini diketahui menyoal muatan salah satu Konten yang di buat Akun Pribadi Sudarno.

28/06/2026

Tatap Porprov Paser 2026, Tim Pencak Silat Samarinda Gelar Tes Fisik Atlet
​SAMARINDA — Guna mematangkan persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) di Paser pada November mendatang, Tim Pencak Silat Samarinda menggelar tes fisik berkala bagi para atletnya pada Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini berlangsung terpusat di Gedung Silat Folder, Samarinda.
​Tes fisik ini sengaja digelar untuk mengukur secara akurat kondisi kebugaran dan ketahanan fisik terkini para pesilat Kota Tepian. Data yang diperoleh nantinya akan menjadi acuan penting bagi tim pelatih dalam mengadaptasi dan menyusun program latihan lanjutan demi mencapai performa puncak (peak performance) di gelanggang Porprov nanti.
Bina prestasi IPSI Kota Samarinda Hendra Wakhyu hidayat , menegaskan bahwa tes fisik bukan hanya agenda rutinan saja melainkan peran penting dalammembangun kesiapan fisik dan mental atlet pada saat bertanding di PORPROV di Paser sehingg targe juara ujar hendra
Setelah tahapan evaluasi fisik, para atlet akan memasuki fase latihan inteksif dibawah arahan pelatih senior Supiansjah., program latihan di fokuskan pada penyemournaan teknik bertanding, strategi, peningkatankekuatan fisik hingga daya tahan agar mampu bersaing dengan atlet terbaik dari seluruh kabupaten dan kota di kalimantan.
IPSI samarinda juga memperkuat pembinaan karakter atlet . Komisi Disiplin IPSI Samarinda Imam Nawawi menegaskan bahwa disiplin menjadi faktor yang tak bisa ditawar dalam membentuk atlet juara.

​Mari bersama kita kirimkan doa dan dukungan terbaik untuk Tim Pencak Silat Samarinda agar mampu membawa pulang prestasi gemilang dan menjaga tradisi juara! 🥊🔥

​ InfoSamarinda SilatIndonesia.

25/06/2026

Kamis 25 Juni 2026, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak (TRC-PPA) Kaltim menggelar aksi di depan kantor Kemenag Kaltim di Jalan Basuki Rahmat menuntut kasus pelecehan seksual yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aspirasi yang disampaikan oleh masa aksi untuk dapat menutup ponpes di Kab Kutaikartanegara kepadaa Kanwil Kantor Kemenag prop Kaltim yang sebelumnya melakukan aksi lanjutan dari Dprd Kab Kutai Kartanegara
Menurut rina modus yang kerap digunakan dalam kasus serupa dilingkungan pondok pesantren adalah memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin kepatuhan serta alibi nikah bathin terhadap pengajar maupun pimpinan pesantren dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.

TRC-PPA Kaltim Saat ini mendampingi 6 Korban yang sudah melaporkan resmi ke kepolisian ada 3 korban dan 3 lagi sedang menyusul.

25/06/2026

ANHAR,S.K.,SH Anggota DPRD Kota Samarinda Komisi IV, menyatakan Kesiapan Kader PDIP Kota Samarinda terkhusus 6 Anggota yang duduk di DPRD Kota Samarinda Fraksi PDIP, siap untuk Maju PilWali Kota Samarinda dari Perwakilan Partai PDIP

Menurutnya ini Saatnya Masyarakat agar bisa memberikan kepercayaan kepada kami dari Kader Partai PDIP untuk Memimpin Kota Samarinda bahkan Provinsi Kalimantan Timur dan kami termasuk punya konsep bagaimana sebuah wilayah / daerah menjadi maju baik ekonomi, budaya, pembangunan bahkan pendidikan.

Karna terbukti menurutnya beberapa Daerah bahkan Wilayah yang dipimpin oleh Kader PDIP berubah pesat menjadi berkemajuan contohnya Surabaya dan Jakarta

Heboh! Dugaan Skema Outsourcing Kredit Bankaltimtara, Fee Vendor Disebut Capai Rp162 MiliarPraktik penyaluran kredit PNS...
24/06/2026

Heboh! Dugaan Skema Outsourcing Kredit Bankaltimtara, Fee Vendor Disebut Capai Rp162 Miliar

Praktik penyaluran kredit PNS dan PPPK di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bankaltimtara disorot setelah beredar dokumen Perjanjian Kerja Sama Alih Daya dengan PT Bina Area Persada tertanggal 3 Mei 2023.

Dokumen nomor 045/PRJ/BPD-PST/V/2023 mengatur fee 3% dari plafon kredit baru untuk jasa pemasaran dan administrasi. Berdasarkan perhitungan rata-rata penyaluran Rp150 miliar per bulan, volume kredit yang diproses lewat skema outsourcing ini diperkirakan mencapai Rp5,4 triliun selama periode 2023-2026.

Dengan skema fee 3%, total pendapatan vendor diperkirakan mencapai Rp162 miliar, atau Rp4,5 miliar per bulan. Angka ini dinilai tidak wajar untuk peran vendor outsourcing yang terbatas pada pemasaran dan verifikasi administrasi.

Jika terbukti ada penggelembungan volume melalui titip berkas dan pembagian fee kepada oknum internal, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Publik meminta OJK dan Inspektorat melakukan audit khusus terhadap portofolio kredit PNS/PPPK jalur outsourcing periode 2023-2026. Audit diperlukan untuk memastikan tidak ada unsur melawan hukum dalam proses penyaluran dan pembagian fee.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak Bankaltimtara belum memberikan keterangan resmi.

Address

Jalan W. Monginsidi, RT. 2, Dadi Mulya
Samarinda
75122

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kabar Mahakam Media posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share