24/03/2017
OPINI| HARI AIR NASIONAL - Perlu kita ketahui bahwa air adalah sumber utama kehidupan bagi kita sebagai makhluk sempurna di antara makhluk lainnya yaitu manusia. Sehingga kita wajib untuk menjaganya. Serta perolehan air adalah sudah menjadi Hak Asasi Manusia (HAM), jadi ketika siapa yang mencemarkan air dan membatasi serta menghalang-halangi pemenuhan penggunaan air maka pelanggaran HAM yang sangat serius. Menurut referensi dalam UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kembali memberlakukan UU No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem pengelolaan air di negeri ini.
Mahkama Konstitusi (MK) dalam putusannya dengan terang benderang menyebutkan bahwa pembatalan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Karena menganggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD tahun 1945, bahwa air itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. Kita ketahui bahwa sumber pencemaran air karena peristiwa alam, kegiatan domestik dan kegiatan industri. Secara alami air dapat tercemar karena adanya aliran air di permukaan sehingga mengandung bahan-bahan yang tererosi dari tanah yang di lewatinya, seperti tanah liat, pasir, mineral dan bahan-bahan organik di samping berbagai jenis bakteri dan mikroorganisme lainnya dari tanah.
Kegiatan domestik atau rumah tangga adalah kegiatan-kegiatan yang menghasilkan sampah atau limbah domestik, kotoran-kotoran lainnya yang berpotensi sebagai pencemaran air. Menurut hemat penulis, jika pemerintah tidak serius mengurusi air maka akan menjadi ancaman bagi kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan terutama untuk konsumsi air bersih,khususnya daerah Samarinda, kita memiliki sumber air yang memadai yaitu Sungai Mahakam dan Karang Mumus, tetapi kita lihat kenyataan bahwa sungai tersebut sangatlah tercemar dengan banyaknya sampah yang berserakan dan limbah industri langsung mencampuri sungai tersebut. Sehingga sungai bertempat strategis di tengah perkotaan tersebut sangatlah kumuh, jangankan untuk di pergunakan atau di konsumsi di kunjungipun rasanya tidak berminat.
Harapan saya khususnya masyarakat di lingkungan Kota Samarinda, dengan momen Hari Air Nasional, kita dapat menyadari bahwa air adalah sumber utama bagi kehidupan kita sehari-hari. Marilah kita menjaga dan mencegah serta melestarikan sumber air kita dari pencemaran yang berpotensi mengganggu seperti membuang sampah dan limbah industri ke dalam sungai. Begitupun juga kepada pihak pemerintah bahwa daerah Samarinda di kenal dengan simbol “Kota Tepian” karena adanya Sungai Mahakam tersebut sehingga sungai tersebut sudah menjadi simbol, identitas Kota Samarinda. Sehingga harapannya kepada pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi tersebut, karena selain menjadi simbol, identitas kota, juga dapat menjadi kebutuhan masyarakat Samarinda pada umumnya.
sumber, Irwansyah