18/12/2025
Timeskaltim.com, Samarinda - Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) di Fakultas Syariah UINSI Samarinda menuai sorotan tajam. Tim Sukses pasangan calon DEMA FASYA nomor urut 02 menilai proses pemungutan suara yang digelar pada Kamis (18/12/2025) diduga melanggar tahapan dan aturan yang telah ditetapkan dalam TAP PEMIRA.
Pemira yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA itu seharusnya diawali dengan pemeriksaan kotak suara sebagai tahap persiapan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (Banwasra) Fakultas Syariah telah bersiap melakukan pemeriksaan untuk memastikan kotak suara dalam kondisi steril dan kosong sebelum pemungutan suara dimulai.
Namun, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syariah disebut menolak dilakukan pemeriksaan kotak suara, hingga akhirnya Banwasra tetap menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan awal.