Kaltim Today

Kaltim Today Kaltimtoday.co menyajikan berita dan informasi berbasis fakta dengan memenuhi standar dan kode etik jurnalistik.

Portal Media Online Berbasis di Kalimantan Timur. Kami menyajikan laporan jurnalistik berbasiskan fakta.

Desa Embalut di Kutai Kartanegara memasuki babak baru setelah meredupnya kejayaan industri tambang batubara. Kehidupan m...
12/08/2026

Desa Embalut di Kutai Kartanegara memasuki babak baru setelah meredupnya kejayaan industri tambang batubara. Kehidupan masyarakat yang dulunya bergantung pada deru alat berat, kini bertransformasi memanfaatkan aliran Sungai Mahakam untuk budidaya ikan air tawar. Sosok di balik gerakan ini adalah Basri, seorang kepala desa setempat yang gigih memelopori pembuatan keramba hingga menginspirasi warga lainnya untuk beralih profesi. Berawal dari masa-masa sulit dan hanya bermodalkan 52 kotak keramba pada 2015, usaha Basri berkembang pesat hingga kini mengelola 420 kotak keramba ikan nila, patin, dan mas.

Keberhasilan budidaya perikanan ini terbukti mampu menjadi tulang punggung ekonomi baru bagi warga desa pascatambang. Meski sempat terhantam wabah virus penyakit ikan dan fluktuasi harga pakan, ketelatenan serta penerapan teknik pemeliharaan alami membuat produksi ikan tetap berjalan mulus. Saat ini, kawasan keramba Desa Embalut mampu menorehkan produksi puluhan ton ikan per bulan yang didistribusikan ke berbagai daerah, mulai dari Samarinda hingga Berau dan Tarakan.

Mau tahu cerita lengkap perjuangan Basri dan dinamika masyarakat Desa Embalut dalam membangun ekosistem ekonomi baru ini? Baca selengkapnya di www.kaltimtoday.co

———

Artikel Kaltimtoday.co ini merupakan hasil workshop bersama International Media Support (IMS) dan Indonesian Data Journalism Network (IDJN) bertajuk "Countering Climate Disinformation: Prebunking, Data, and Constructive Journalism".

12/08/2026

Kaltim terus mempercepat penyaluran bantuan keuangan (bankeu) kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun hingga kini, belum seluruh daerah menerima transfer tahap pertama karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi.

Kabid Anggaran BPKAD Kaltim, Asriwidowati Pradikta, menjelaskan penyaluran bankeu dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Pergub Nomor 48 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan Pergub Nomor 21 Tahun 2024. Daerah yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat langsung diproses untuk pencairan.

“Sepanjang kabupaten/kota telah memenuhi syarat yang ditentukan, maka bisa kami transfer. Yang belum tersalurkan bukan karena dananya tidak ada, tetapi karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Asriwidowati.

Menurutnya, kendala yang paling sering ditemukan saat proses verifikasi adalah dokumen teknis yang belum sesuai, seperti DED yang sudah kedaluwarsa, legalitas dokumen yang belum lengkap, hingga status lahan yang masih bermasalah. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi harus dilakukan berulang sebelum pencairan bisa dilaksanakan.

Asri menyebut, penyaluran bankeu kerap tertunda karena dokumen usulan dari pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan. Mulai dari DED yang kedaluwarsa, legalitas yang belum lengkap, hingga status lahan yang belum clear membuat proses verifikasi harus diulang sebelum dana bisa dicairkan.

Sejauh ini, penyaluran tahap pertama telah dilakukan kepada sejumlah daerah, di antaranya Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Sementara daerah lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi agar bantuan keuangan dapat segera ditransfer.

12/08/2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru menerima Rp28,2 miliar dari alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Nilai tersebut hanya sekitar 1,47 persen dari total kurang bayar yang menjadi hak Kaltim sebesar Rp2,1 triliun.

Plt Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan dana yang diterima kali ini hanya berasal dari komponen kurang bayar DBH pajak. Sementara itu, sebagian besar hak Kaltim masih belum disalurkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Dasmiah, sisa kurang bayar yang masih belum diterima Pemprov Kaltim mencapai sekitar Rp1,9 triliun, yang merupakan akumulasi kurang bayar DBH tahun anggaran 2023–2024. Alokasi serupa juga diterima pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.

Ia berharap penerimaan negara ke depan terus meningkat sehingga pemerintah pusat dapat segera melunasi sisa kewajiban tersebut. Dengan begitu, ruang fiskal daerah akan semakin kuat untuk membiayai berbagai program pembangunan.

“Harapan kita semoga penerimaan negara semakin meningkat, sehingga sisa kurang bayar sekitar Rp1,9 triliun bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat. Tentu saja, jika dana itu dibayarkan, akan sangat mendukung pembangunan daerah,” ujar Dasmiah.

Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa menerima uang sebesar 5...
12/08/2026

Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa menerima uang sebesar 5,23 juta dolar AS dan Rp 330 juta. Uang tersebut diduga diterima terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Penerimaan uang itu disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 Dollar AS dan Rp 330 juta," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa membeberkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 tidak sesuai prosedur. Pengaturan tersebut membuat jemaah yang berhak batal berangkat, sementara jemaah yang tidak memenuhi syarat justru bisa diberangkatkan.

Proses tersebut juga diwarnai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, terdapat pengalihan serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen yang dilakukan tanpa dilandasi kajian kritis.

Gus Alex disebut melakukan perbuatan ini bersama Menag periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum KESTURI Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur Ismail Adham.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622,09 miliar. Total tersebut berasal dari selisih penerimaan PIHK, penjualan kuota petugas, dan fee percepatan pengisian kuota.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebanyak tiga prajurit TNI AD menjalani pemeriksaan internal terkait insiden mobil yang dikemudikan seorang mahasiswa be...
12/08/2026

Sebanyak tiga prajurit TNI AD menjalani pemeriksaan internal terkait insiden mobil yang dikemudikan seorang mahasiswa berinisial A alias Adham menabrak anggota Polrestabes Bandung Aiptu Asep Suhara hingga tewas di Bandung.

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pemeriksaan terhadap tiga prajurit dilakukan lantaran mereka memiliki keterkaitan dengan mobil Honda Civic Ferio yang terlibat kecelakaan. Satu orang merupakan pemilik kendaraan, sedangkan dua lainnya penumpang.

Donny menjelaskan pemeriksaan bertujuan mendalami fakta dan kronologi peristiwa secara menyeluruh. Ia menegaskan TNI AD menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif.

"Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI AD, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Donny dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

"Kami berkomitmen menangani peristiwa ini secara transparan dan profesional, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar proses penanganannya berjalan dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan tabrak lari tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Aiptu Asep yang sedang mengendarai sepeda motor usai patroli gabungan ditabrak oleh mobil yang dikemudikan A dalam kondisi mabuk.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengonfirmasi bahwa A mengemudikan mobil pinjaman dari seorang anggota TNI untuk membeli rokok. Saat kejadian, A berada di dalam mobil bersama dua prajurit TNI.

Dedi memastikan bahwa pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi adalah A yang merupakan warga sipil. Sementara dua anggota TNI yang berada di dalam mobil telah diperiksa oleh Polisi Militer dan saat ini berstatus sebagai saksi.

"Dua orang kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," ujar Dedi.

Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku pernah mengeluhkan v...
12/08/2026

Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku pernah mengeluhkan variasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Megawati menilai menu MBG yang dibagikan setiap harinya perlu dibuat lebih variatif dengan memanfaatkan kekayaan kuliner khas dari berbagai daerah di Indonesia.

"Ini saya bilang pada Pak Prabowo urusan MBG, saya bilang sebagai Ibu lho. Saya sama beliau itu temanan sudah zaman dulu. Mas, makanannya saya lihat kok itu-itu saja toh yo. Lho mbok ya kan daerah kita ini macam-macam ya, mbok ya ada rendang sekali-kali," ujar Megawati, dikutip dari kanal YouTube BPIP, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat berpidato dalam acara Ekspos Naskah Sumber Arsip Dasar Negara II yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Senin (10/8/2026).

Megawati menegaskan bahwa keberagaman daerah di Indonesia seharusnya dapat tecermin dalam hidangan yang disajikan melalui program nasional tersebut.

"Benar d**g kan cuma itu-itu saja toh?" kata Megawati.

Selain menyoroti menu MBG, Megawati dalam pidatonya juga menyentuh persoalan pencegahan stunting dan mengingatkan para ibu agar lebih fokus memperhatikan gizi serta tumbuh kembang anak.

Ia menyentil kebiasaan sebagian ibu yang dinilainya terlalu mengutamakan penampilan fisik dibandingkan pemenuhan gizi anak di rumah.

"Dulu kalau di partai saya saya bilangnya, 'Sudah Bu, Ibu enggak usah dandan deh pakai glowing-glowing kayak gitu. Lupa deh anaknya mestinya kan dibuat stuntingnya hilang,'" tutur Megawati.

Megawati menambahkan bahwa perhatian terhadap anak tidak cukup hanya ditunjukkan lewat penampilan orang tua, melainkan lewat pemenuhan kebutuhan dasar dan kondisi tumbuh kembang anak secara nyata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Ro...
12/08/2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), selama 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemangkasan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta penghitungan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan melibatkan auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras.

Penyidik KPK mencecar Rudy Tanoe mengenai proses dan mekanisme pengadaan, lantaran penyaluran bansos beras diduga tidak sesuai kesepakatan kontrak dari Kementerian Sosial.

"Dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Yang artinya kontrak itu harusnya sampai ke door to door. Namun, demikian penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya juga mendalami nilai kontrak dan biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan demi merinci kerugian negara.

Usai pemeriksaan, Rudy Tanoe enggan membeberkan materi pemeriksaan dan menegaskan kedatangannya murni sebagai saksi untuk tersangka lain.

"Enggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasehat hukum saya," ujar Rudy Tanoe.

Pengacara Rudy Tanoe, Ricky Sitohang, memastikan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses klarifikasi bersama penyidik KPK.

"Jadi tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai saksi semua sudah berjalan dengan baik. Berjalan dengan sangat baik. Kooperatif kita kan dari pihak penyidik juga kooperatif semuanya," tutur Ricky.

Pengembangan kasus korupsi bansos beras ini diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar dan telah menetapkan tiga tersangka perorangan serta dua tersangka korporasi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi An...
12/08/2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. Sebanyak 46.160 peserta dinyatakan lolos seleksi dan mulai mengikuti pemagangan selama enam bulan terhitung sejak 10 Agustus 2026.

Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi Tahun 2026 yang dirancang pemerintah. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi, termasuk lulusan pendidikan profesi, menuju dunia kerja melalui pengalaman kerja langsung dan pembelajaran di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan program pemagangan memberikan kesempatan kepada talenta muda untuk memperoleh pengalaman kerja, pendampingan mentor, serta penguatan kompetensi dan budaya kerja profesional.

"Program pemagangan ini merupakan ikhtiar Pemerintah untuk memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi, termasuk pendidikan profesi menuju dunia kerja melalui pengalaman kerja nyata, pendampingan mentor, serta penguatan kompetensi dan budaya kerja. Kualitas pelaksanaan harus menjadi perhatian utama. Penyelenggara wajib memberikan pekerjaan yang relevan, mentor yang aktif, pembelajaran yang terarah, dan evaluasi yang konsisten," ujar Yassierli dalam Kick Off dan Orientasi Program MagangHub Angkatan II Batch 1 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Yassierli menekankan pemagangan harus menjadi ruang pembentukan kompetensi dan profesionalisme, bukan sekadar pemenuhan administratif semata.

Pada Angkatan II Batch 1 ini, sebanyak 3.672 penyelenggara berpartisipasi, terdiri atas 1.830 perusahaan dan 1.842 kementerian/lembaga. Seluruh penyelenggara membuka 28.455 lowongan pemagangan dengan total 54.304 kuota peserta, mencakup 31.251 kuota di perusahaan dan 23.053 kuota di kementerian/lembaga.

Program Pemagangan Nasional 2026 ini tercatat menarik antusiasme tinggi dari masyarakat. Secara keseluruhan terdapat 732.483 pendaftar, dengan 244.982 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (eligible).

Dari jumlah yang memenuhi syarat tersebut, sebanyak 226.719 calon peserta mengajukan lebih dari 547 ribu lamaran ke berbagai lowongan pemagangan. Setelah melalui proses seleksi, sebanyak 225.920 pelamar masuk dalam tahapan rekrutmen peserta dan 48.088 pelamar dinyatakan dapat diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, 46.402 calon peserta diusulkan untuk ditetapkan sebagai peserta. Setelah melalui verifikasi dan seleksi tingkat nasional, sebanyak 46.160 peserta resmi lolos dan ditetapkan sebagai peserta Angkatan II Batch 1, sementara 242 calon peserta gugur karena tidak memenuhi persyaratan pada verifikasi akhir.

"Capaian ini menunjukkan kuatnya kolaborasi Pemerintah dan dunia usaha dalam membuka ruang pembelajaran kerja yang relevan bagi talenta muda Indonesia. Kepada para peserta, manfaatkan kesempatan ini dengan disiplin, integritas, dan kesungguhan. Jadikan enam bulan pemagangan sebagai pijakan untuk membuktikan kemampuan, memperluas jejaring, dan membangun reputasi profesional," pesan Yassierli.

Seluruh tahapan pelaksanaan telah berlangsung sesuai jadwal, dimulai dari pendaftaran penyelenggara pada 29 Juni–15 Juli 2026, pendaftaran peserta pada 16–28 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026, hingga dimulainya pemagangan pada 10 Agustus 2026.

Kemnaker menegaskan akan berfokus pada pemantauan kualitas pelaksanaan setelah program berjalan, khususnya terkait pendampingan dan evaluasi peserta.

"Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau efektivitas pembimbingan oleh mentor, kesesuaian tugas yang diberikan, serta memastikan program pemagangan ini dapat menjadi talent pipeline bagi instansi dan perusahaan penyelenggara," pungkas Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyintas penyalahgunaan nar...
12/08/2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyintas penyalahgunaan narkoba yang telah menjalani rehabilitasi. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berlanjut hingga mereka kembali produktif dan mandiri secara ekonomi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi Kemnaker bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pascarehabilitasi.

Kerja sama dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, serta Korban Penyalahgunaan Napza di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak harus terbuka bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Warga yang telah melewati proses rehabilitasi perlu mendapat ruang untuk mengembangkan kompetensi dan kembali berkontribusi.

"Pemulihan bukan akhir dari proses. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka perlu memiliki kesempatan untuk kembali bekerja, berkarya, dan menjalani kehidupan secara mandiri," ujar Yassierli.

Keberhasilan rehabilitasi dinilai tidak hanya ditentukan oleh pulihnya kondisi fisik dan psikologis semata. Dukungan setelah masa rehabilitasi juga diperlukan agar para penyintas dapat menata kembali kehidupan, memperoleh penghasilan, serta membangun kepercayaan diri di lingkungan sosial.

Kemnaker bakal menyediakan pelatihan berbasis kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja. Pembekalan tersebut diharapkan menjadi modal bagi peserta untuk memasuki pasar kerja sesuai kemampuan dan bidang yang diminati.

"Yang kami siapkan bukan hanya pelatihannya, tetapi juga bagaimana setelah memiliki kompetensi mereka bisa mendapatkan akses menuju pekerjaan atau mengembangkan usaha secara mandiri," katanya.

Bagi peserta yang memilih bekerja di perusahaan, Kemnaker memfasilitasi akses penempatan dengan mempertemukan kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan pemberi kerja. Sementara bagi calon wirausahawan, pembekalan diarahkan pada keterampilan teknis, pengetahuan kewirausahaan, serta pendampingan usaha.

Yassierli menekankan keberlanjutan upaya ini membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat. Lingkungan yang inklusif perlu dibangun agar mereka yang telah menyelesaikan rehabilitasi dapat kembali tanpa stigma yang menghambat reintegrasi sosial.

Ia optimistis kolaborasi lintas sektor tersebut dapat membuka lebih banyak peluang bagi penyintas penyalahgunaan narkoba untuk memperoleh keterampilan, memasuki dunia kerja, maupun membangun usaha.

"Kesempatan kedua harus kita berikan. Ketika mereka sudah menjalani proses pemulihan, kita perlu memastikan ada jalan bagi mereka untuk kembali produktif dan mandiri," tegas Yassierli.

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan tersebut sehingga sinergi antarlembaga menjadi bagian penting.

"BNN tidak bisa hadir sendiri dalam hal ini. Karena itu, kolaborasi dan dukungan dari kementerian serta lembaga terkait menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika," ujar Suyudi.

Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) bernama Ahmad Royani mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2)...
12/08/2026

Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) bernama Ahmad Royani mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai ketiadaan masa tenggang (grace period) keterlambatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merugikan masyarakat.

Persidangan pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi pada Selasa (21/7/2026). Dalam persidangan yang diikuti secara daring, Ahmad mengungkapkan bahwa keterlambatan satu hari membuat pemegang SIM diwajibkan mengikuti ujian dari awal.

"Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula," ujar Ahmad.

Ahmad menilai Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, SIM menjadi satu-satunya dokumen publik dengan sanksi pemutihan hak secara absolut, berbeda dari STNK atau paspor yang hanya dikenakan denda atau penggantian dokumen tanpa pengulangan prosedur awal.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa "dan dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut conditionally unconstitutional. Pemohon memohon agar frasa itu dimaknai dapat diperpanjang dengan masa tenggang keterlambatan secara berkala melalui sanksi denda proporsional sebelum diwajibkan menempuh ujian baru.

Merespons permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan nasihat agar Pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang bersifat erga omnes, bukan sekadar kelalaian pribadi.

"Orang lain banyak yang tepat waktu, masa Mahkamah harus menoleransi orang yang telat secara administratif, padahal bapak sudah tahu kan kapan waktu perpanjangan SIM," kata Saldi.

Saldi mengimbau agar Pemohon menjelaskan kerugian akibat norma undang-undang, bukan karena kesalahan pribadi. Majelis hakim memberikan waktu perbaikan permohonan selama 14 hari yang wajib diterima MK paling lambat Senin (3/8/2026).

Address

Jalan Ahmad Yani No. 15B, Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang
Samarinda
75117

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kaltim Today posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kaltim Today:

Shortcuts

Share