
23/07/2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan keputusan fatwa haram terkait penggunaan battle sound horeg.
Menanggapi hal ini, MUI Bangkalan mengajak para pengusaha sound system di kita zikir dan shalawat itu berdiskusi guna mencegah penggunaan sound horeg dalam kegiatan apapun, terutama dalam battle sound.
Wakil Ketua MUI Bangkalan, KH Moh Nasih Aschal, mengungkapkan, hasil diskusi dengan perwakilan pengusaha sound system di Bangkalan menunjukkan bahwa fatwa haram mengenai sound horeg diterima pelaku usaha.
“Kita dari komisi fatwa MUI Bangkalan telah membahas fatwa haram sound horeg khusus wilayah Bangkalan,” ujarnya di aula Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan, Rabu (23/7/2025).
“Prinsipnya hal tersebut bisa diterima oleh pelaku usaha dan kami mengimbau pada masyarakat bahwa fatwa haram tersebut harus diterima dan dihormati serta dijunjung tinggi,” imbuhnya.
Nasih menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap fatwa yang bertujuan menjaga umat dan memastikan kehidupan masyarakat berlangsung tanpa gangguan.
Selain itu, MUI Bangkalan juga telah meminta klarifikasi dari pengusaha sound mengenai kegiatan battle sound. Hasilnya, tidak ada kegiatan battle sound horeg yang berlangsung di Bangkalan.