
25/04/2025
Menurut Basith, pencairan dana dilakukan sejak Senin (21/4) melalui Bank Jatim sebagai bank penyalur utama. Peserta yang menggunakan rekening Bank Jatim menerima dana lebih cepat dibanding mereka yang memakai bank lain.
Kalau rekeningnya Bank Jatim, biasanya langsung masuk. BCA, BRI, atau Mandiri agak terlambat, tapi dari pantauan terakhir, hampir semuanya sudah cair sejak tadi malam,” ujar Basith, Kamis (24/4).
Terkendala Berkas Peserta
Dia mengaku, bahwa keterlambatan sebagian pencairan disebabkan oleh tidak lengkapnya persyaratan dari beberapa grup peserta. Salah satu syarat utama adalah penyertaan buku tabungan oleh tiap grup, sebagaimana tertuang dalam edaran dari Sekretariat Daerah.
“Sampai Jumat kemarin masih ada grup yang belum menyetorkan buku tabungan. Beberapa malah berharap dibayar tunai, padahal itu tidak bisa karena akan kena potongan pajak 13 persen jika disalurkan lewat pihak ketiga,” jelasnya.
Potongan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPH) 2 persen. “Kalau dipaksakan dibayar tunai lewat koordinator atau pihak ketiga, nominal yang diterima peserta akan jauh berkurang,” tambah Basith.
Selengkapnya silahkan baca di : maduraindepth.com