SampitGo Media

SampitGo Media INSTAGRAM :
TIKTOK : .go

SAMPIT, radarsampit.com – Kawanan pelaku penjambretan di Kota Sampit diduga masih bebas berkeliaran. Tak ingin kecolonga...
24/10/2022

SAMPIT, radarsampit.com – Kawanan pelaku penjambretan di Kota Sampit diduga masih bebas berkeliaran. Tak ingin kecolongan aksi kejahatan jalanan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim menyebarkan anggotanya di sejumlah titik yang dianggap rawan.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, untuk mengantisipasi tingginya kasus kriminalitas, anggotanya diterjunkan untuk melakukan patroli.

”Kegiatan ini kami lakukan setiap hari. Terutama pada malam hari, guna mengantisipasi kejahatan jalanan,” ujar Salahhidin.

Selain antisipasi kriminal, lanjutnya, patroli juga untuk menciptakan situasi keakraban, dan menggali informasi serta menyambangi warga. ”Setiap melaksanakan patroli, petugas tak lupa memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi pencurian dengan modus jambret sempat meresahkan warga Sampit. Pelaku yang berjumlah satu orang itu berhasil diamankan. Dia beraksi dengan mengincar pengendara wanita di jalanan.

Aparat kepolisian masih menyelidiki dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jambret tersebut. Sebab, diduga kuat ada pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran. Warga diminta selalu waspada.

Artikel : Radar Sampit

Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap 355,86 gram sabu, 89,64 gram g***a, dan...
04/10/2022

Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap 355,86 gram sabu, 89,64 gram g***a, dan 1.204 butir obat zenith, hasil sitaan dari 22 kasus narkotika di daerah ini. 

"Pemusnahan ini kami lakukan di hadapan para tersangka dan pihak terkait. Dengan barang bukti hasil sitaan dari puluhan tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa 4 Oktober 2022. 

Pemusnahan tersebut dilakukan di depan ruang Satreskoba Polres Kotim. Barang bukti sabu sebanyak 138 paket tersebut dilarutkan ke dalam cairan zat kimia, bersama g***a yang mereka sita. 

Sedangkan, obat zenith sendiri di blender dan juga dimasukkan ke dalam cairan zat kimia. Setelah diaduk rata, air tersebut dibuang ke selokan yang ada di depan lokasi kegiatan tersebut. 

"Pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan, dan juga para tersangka," kata Sarpani. 

Sementara, jumlah barang bukti sebanyak 355,86 gram sabu jika diuangkan yakni Rp 533.790.000, sedangkan g***a 89,64 gram bernilai Rp 1.210.140, dan zenith 1.204 butir nilainya Rp 9.030.000.

Sarpani berharap, dengan langkah yang mereka lakukan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat di daerah ini. Agar menjaga keluarganya, tidak terjerumus ke lembah narkoba. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Artikel : Borneonews.co.id

SAMPIT – Seorang remaja berusia 18 tahun terpaksa mendekam di sel tahanan akibat menyetubuhi seorang gadis yang masih du...
03/10/2022

SAMPIT – Seorang remaja berusia 18 tahun terpaksa mendekam di sel tahanan akibat menyetubuhi seorang gadis yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Remaja yang tinggal disalah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua gadis belum cakap hukum tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Affandi menjelaskan, pelapor tidak terima anaknya telah bersetubuh dengan pelaku. “Pelaku dan korban berpacaran sejak 9 bulan lalu,” sebutnya, Senin, 3 Oktober 2022. Lanjutnya, pada awal pacaran, keduanya telah melakukan perbuatan yang hanya laik dilakukan pasangan suami istri sebanyak 3 kali. Dan pada 28 September 2022, sekira pukul 00.15 WIB, mereka kembali melakukannya dirumah pelaku. 

Sore hari nya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban mengunggah video yang memperlihatkan dirinya sedang berada di kamar pelaku. Orangtua korban yang melihat status WA nya itu pun langsung mempertanyakan kegiatan saat itu. Korban pun mengaku telah berhubungan badan dengan pacarnya itu.  “Merasa tidak terima, orangtua korban pun melapor ke kami. Pelaku sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” sebut Affandi.

Artikel : (gus/matakalteng.com)

Polreskotim_sampit Di informasikan kpd warga masyarakat kab kotim, satlantas polres kotim menggelar ops zebra telabang 2...
30/09/2022

Polreskotim_sampit Di informasikan kpd warga masyarakat kab kotim, satlantas polres kotim menggelar ops zebra telabang 2022 mulai tgl 03 okt s/d 16 oktober 2022 Patuhi rambu2 dan marka jalan dan lengkapi surat2 serta perlengkapan ranmor nya Utamakan keselamatan bukan kecepatan Stop pelanggaran Stop kecelakaan Keselamatan untuk kemanusiaan

view all comments

Sampit - Sebuah mobil terbakar saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jal...
27/09/2022

Sampit - Sebuah mobil terbakar saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jendral Sudirman Km 3, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Terbakarnya mobil tersebut terjadi pada Selasa 27 September 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Belum diketahui penyebab musibah itu.

"Tidak tahu persis penyebabnya apa, namun tadi saya lihat mobil tersebut sudah terbakar, persis dekat box pengisian BBM," ujar Riki, salah seorang warga.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan api dapat segera dipadamkan oleh petugas SPBU menggunakan alat pemadam api ringan (Apar) yang ada di lokasi kejadian.

Sementara, terkait pemilik mobil tersebut juga belum diketahui. Dan kasus tersebut sendiri sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Sementara, terbakarnya mobil tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar. Karena tidak sedikit dari mereka yang khawatir terjadi hal buruk akibat terbakarnya mobil di SPBU tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Artikel : borneonews.co.id

SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar operasi Anti Narkoba (Antik), meny...
26/09/2022

SAMPIT,Radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar operasi Anti Narkoba (Antik), menyasar tempat hiburan malam (THM) dalam Kota Sampit, Jumat (23/9) malam.

Malam itu, petugas merazia tempat karaoke Jalan Jeruk I, Sampit. Satu persatu pengunjung diperiksa barang bawaan hingga dites urine. Hasilnya, satu pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.

Pengunjung positif sabu tersebut sempat merengek dan menangis kepada petugas. Sambil terisak, pria berbadan gempal itu memohon agar dirinya tidak dibawa ke kantor polisi.

”Sumpah demi Allah pak, saya tidak pakai sabu pak,” ucap pria yang belum diketahui identitasnya itu kepada petugas.

Polisi tak begitu saja luluh mendengar tangisan pria tersebut, ia pun kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan, terutama mencari tahu dimana dia membeli narkoba.

”Karena ada yang positif, makanya kami bawa pengunjung tersebut ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri di lokasi razia.

Kata Samsul, razia tak hanya dilakukan satu tempat saja, melainkan menyasar sejumlah THM dalam Kota Sampit. Kegiatan ini untuk mengantisipasi munculnya aksi kriminalitas.

”Karena aktivitas masyarakat, khususnya pada malam hari sudah menggeliat, maka kami akan terus melakukan razia dengan menyasar THM. Prioritasnya adalah narkoba, miras dan prostitusi,” bebernya.

Sementara, pantauan Radar Sampit, razia di lokasi lain, petugas tak menemukan adanya pengunjung yang dinyatakan positif apalagi membawa barang berbahaya. (sir/fm)

SAMPIT,Radarsampit.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya meneta...
24/09/2022

SAMPIT,Radarsampit.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menetapkan Suaif (28) sebagai tersangka kasus perampokan seorang ibu hamil di Jalan S**a Bangsa, Kecamatan Baamang, Sampit.

Dalam kasus ini, selain menangkap Suaif, polisi juga menciduk penadah barang curian bernama Rahmad alias Aca (36) dan Nasir Hadayatullah (22).

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan, Suaif ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan kasus perampokan.

”Yang bersangkutan (Suaif) kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 7, Kelurahan Pasir Putih, tepatnya di perumahan Griya Mentaya, Senin (19/9) malam,” kata Rio kepada Radar Sampit, Jumat (23/9).

Rio mengungkapkan, saat penangkapan, Suaif tak sedikit pun melakukan perlawanan. Ketika pemeriksaan, kepada penyidik, Suaif mengaku seluruh barang hasil kejahatan sudah ia jual.

”Mendengar pengakuan itu, kami langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku lain sebagai penadah,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, Suaif mengaku memang berencana ingin menghabisi korbannya dengan cara mencekik leher.

Setelah melihat korbannya tak berdaya, ia pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor, telepon genggam serta barang berharga milik korban.

”Saat kejadian korban nyaris meninggal dunia karena dicekik pelaku. Saking kuatnya cekikan pelaku, membuat korban kencing di celana hingga pingsan,” bebernya.

Rio menegaskan, atas perbuatannya Suaif dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (sir/fm)

SAMPIT,Radarsampit.com – Membina rumah tangga, kesetiaan paling utama. Jika salah satu pasangan sudah tidak setia, fatal...
21/09/2022

SAMPIT,Radarsampit.com – Membina rumah tangga, kesetiaan paling utama. Jika salah satu pasangan sudah tidak setia, fatal akibatnya.

Seperti yang dialami pasangan RF (26) dan IN (19) warga Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini. RF tak menyangka istrinya tega terhadap dirinya.

Sebagai istri, IN sudah gagal menjaga amanah suami ketika ditinggal mencari nafkah di luar kota. IN justru asyik main hati dengan laki-laki lain.

Parahnya lagi, RS (26) si pria idaman lain (PIL) ternyata sahabat dekat sang suami yang masih tetangga satu desa.

Awalnya, IN hanya bertegur sapa jika ketemu RS. Lalu, merambah saling kirim kabar lewat WhatsApp. Mungkin karena sudah tak kuat menahan hasrat, keduanya janjian jalan bareng.

Harapan RF membangun rumah tangga bahagia sejak tahun 2019 lalu pun hancur lebur. Lantaran sudah tak kuat menahan sakit hati karena sang istri telah melanggar perjanjian perkawinan, RF dengan kuat hati melaporkan istrinya ke kantor polisi dengan tuduhan perselingkuhan.

“Iya, saya sudah melaporkan istri saya ke Polres Kotim karena selingkuh,” kata RF didampingi orang tuanya di Polres Kotim, Selasa (20/9).

RF pun bercerita, istrinya mulai berselingkuh sejak pertengahan Agustus 2022 lalu. Aib itu awalnya diketahui oleh ibunya.

Saat itu, ada yang aneh dengan foto profil WhatsApp milik istrinya. Tangan istrinya sedang bergandengan dengan tangan pria, namun bukan tangannya.

”Tangan yang ada di foto profil itu ciri-cirinya memang sama dengan tangan istri saya, tapi tangan yang dipegangnya bukan tangan saya,” cerita RF.

Berawal dari kecurigaan foto profil WA inilah, RF langsung menginterogasi sang istri. Kaget bukan kepalang, RF mendapat pengakuan dari sang istri yang mengaku kalau dia memang telah berselingkuh dengan pria lain.

”Selingkuhannya adalah teman akrab saya sendiri, ia juga anak buah bapak saya,” ujar RF.

Kata RF, selain melaporkan kasus perselingkuhan kepada pihak Kepolisian, kasus ini juga akan dibawa ke jalur adat.

”Selain ke Polisi, kami juga telah melaporkan kepada dewan adat,” akuinya.

Selengkapnya : https://www.radarsampit.com/berita/ditinggal-suami-kerja-di-luar-kota-istri-main-hati-dengan-sahabat.html/2?amp

SAMPIT, – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkoba s...
20/09/2022

SAMPIT, – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkoba selama berlangsung Operasi Antik 2022.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo menyebutkan, penangkapan 12 tersangka berkat adanya laporan masyarakat.

”Sampai saat ini, Operasi Antik masih berlangsung,” kata Bagus.

Bagus menyebutkan, selain mengamankan 12 tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 237,96 gram.

”Sejauh ini kami menyita narkoba jenis sabu. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengungkap peredaran narkoba jenis lainnya,” ucap Bagus.

Ia menegaskan, operasi berantas narkoba ini akan terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kotim.

”Bagi yang masih mengedarkan narkoba di luar sana, harap segera berhenti sekarang juga sebelum nanti akan berurusan dengan kami dan dijebloskan ke dalam penjara,” tegasnya. (sir/fm)

Artikel : Radarsampit.com

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali mengungkap satu kasu...
19/09/2022

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali mengungkap satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pelaku AE (35) dan RH (48).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menyita 6 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,06 gram serta uang tunai hasil penjualan sabu.

Pengungkapan terjadi di Jalan Muchran Ali, Gang Sahari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Rabu (14/9) malam.

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku yang diamankan merupakan pengedar sabu.

”Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Bagus, Jumat (16/9).

Bagus menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Dari laporan itu lah, Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi,” tandasnya. (sir/fm)

 

Artikel : Radarsampit.com

Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kot...
14/09/2022

Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan menangkap satu orang wanita berinisial KH (53) selaku mucikarinya.

Wanita ini ditangkap karena memperdagangkan anak di bawah umur berinisial YY (16) dan ZZ (15) serta 12 tuna susila lainnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  ini berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan, ke Sampit Kabupaten Kotim pada Sabtu (10/9/2022) lalu, dengan menangkap oknum mucikari ini di kediamannya.

“Jadi untuk membongkar kasus ini anggota awalnya melakukan pemesanan wanita kepada pelaku selaku mucikari via ponsel, dengan harga yang disepakati sebesar Rp 800 ribu untuk dua orang wanita,”ungkap Eko saat press release di Mapolda Kalteng, Selasa (13/9).

Setelah terjadinya kesepakatan, lanjut dia, anggota kemudian dipertemukan dengan dua orang perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di tempat karaoke di Jalan Jendral Sudirman Km.12, Kabupaten Kotim. Dimana pada saat penggerebekaan, kami langsung menangkap mucikari, ” ujar Eko.

Dari lokasi, anggota mengamankan barang bukti berupa bukti transfer uang sejumlah Rp. 800 ribu, tiga buah buku register, satu alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.

Artikel : Kaltengekspres.com

Sampit – Peredaran uang palsu atau Upal kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kali ini, pihak Polres Kotim be...
09/09/2022

Sampit – Peredaran uang palsu atau Upal kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kali ini, pihak Polres Kotim berhasil mengamankan salah seorang warga yang kedapatan mengedarkan uang palsu. Saat itu, salah seorang tukang ojek online menjadi korban saat dibayar menggunakan uang palsu. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Kotim.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Sarpani meminta kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaraan uang palsu ini. “Saya melihat, peredaran uang palsu ini akan kembali terjadi. Terlebih lagi Kotim ini luasan wilayahnya cukup luas ditambah lagi dengan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi serta jumlah penduduk terbanyak di Kalteng,” katanya, Rabu (7/9/2022).

Ditegaskan Kapolres, pihaknya tentu akan menindak tegas siapa saja yang nekat dan berani mengedarkan uang palsu atau upal di masyarakat. Apalagi tindakan tersebut disengaja dan ini akan kami tindak tegas p**a.

“Warga diimbau untuk bisa membedakan mana uang asli dan mana uang palsu. Salah satu caranya, dilihat, diraba dan diterawang,” akuinya.

Dikatakannya lagi, peredaran uang palsu yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan kejadian yang terjadi baru-baru ini, misalnya saja masalah kenaikan BBM dan lain sebagainya. Ini dilakukan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan dan tidak mau bersusah payah bekerja. Makanya cara ini dilakukan demi keuntungan pribadinya. 

Artikel : Kaltengtoday.com

   ——Upacara Sertijab, Kenal Pamit  PJU Polres Kotim Dan Penyerahan Jabatan Serta Kegiatan Pengantar Pelepasan Purnawira...
07/09/2022


——
Upacara Sertijab, Kenal Pamit PJU Polres Kotim Dan Penyerahan Jabatan Serta Kegiatan Pengantar Pelepasan Purnawirawan Yang Pensiun.

Kotim- Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan uoacara sertijab dan kenal pamit PJU Polres Kotim yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Sampit, Rabu (07/09/2022) pukul 08.00 WIB.

Pejabat yang melaksanakan serah terima adalah 1. Pejabat lama Kabagops Polres Kotim Kompol Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M.kepada pejabat baru Kabagops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K, 2. Pejabat lama Kasatreskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Admaja, S.H., S.I.K, kepada pejabat baru Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K, 3. Pejabat lama Kasatpolairud Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, S.H., M.M, kepada pejabat baru Kasatpolairud Polres Kotim AKP Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P, 4.Pejabat lama Kasatbinmas Polres Kotim AKP Paramita Harumi, S.I.K, kepada pejabat baru Kasatbinmas Polres Kotim Iptu Dhini Fitriana Lestari, S.H, 5. Pejabat lama Kapolsek Ketapang Polres Kotim Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K. kepada pejabat baru Kapolsek Ketapang Polres Kotim AKP Riza Fazrul Wahyudi, S.Kom. 6.Pejabat lama Kapolsek Jaya Karya Polres Kotim AKP Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P, kepada pejabat baru Kapolsek Jaya Karya Polres Kotim AKP Supriono, S.H. 7.Pejabat lama Kapolsek Perenggean Polres Kotim AKP Supriono, S.H. kepada pejabat baru Kapolsek Perenggean Polres Kotim Iptu Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K. dan Pejabat baru Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, S.H.

Sedangkan personel yang Purna Tugas adalah Kompol (Purn) I Made Rudia dan Kompol (Purn) Kasihan Budiman.

soutce :

SAMPIT – Wakil Bupati Kotim Irawati beserta pihak kecamatan dan Aparat Satpol PP melakukan razia penginapan di wilayah K...
02/09/2022

SAMPIT – Wakil Bupati Kotim Irawati beserta pihak kecamatan dan Aparat Satpol PP melakukan razia penginapan di wilayah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga dijadikan tempat mesum bagi pasangan yang bukan suami istri. Hasilnya petugas menjaring satu pasangan yang bukan suami istri menginap di salah satu kamar hotel di Kecamatan Baamang Sampit.

Razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati, bersama Forum Koordinasi Kecamatan Baamang yang dipimpin langsung oleh Camat Baamang Adi Chandra, Kapolsek Baamang, Danramil Baamang dan Satpol-PP.

“Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat untuk wilayah Baamang, karena ada berbagai tempat homestay atau barak harian yang dijadikan untuk berbuat mesum. Ada beberapa titik yang kita sasar Jalan Kian Santang, Gang Nurul Hidayah yang disasar itu Homestay atau barak harian dan Hotel pinggiran Sungai Mentaya,” kata Camat Baamang, Adi Chandra, saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 2 September 2022. Lanjutnya, pada operasi tersebut mereka memberikan peringatan keras, artinya pertama terkait dengan perizinannya karena barak yang disisir tersebut sudah kesekian kalinya sudah diperingati oleh wakil bupati langsung, mendatangi tempat itu sampai sekarang belum mengurus izin usahanya.

“Pasangan yang bukan suami istri tadi di titik pertama dan titik kedua yang tidak kita temukan, yang di titik ketiga di salah satu hotel di pinggiran sungai Mentaya. Tadi ada satu pasang mesum, namun seperti yang kita sampaikan pada hari ini tadi kita hanya pemberlakuan sosialisasi sekaligus peringatan keras pada yang bersangkutan, apabila mengulangi tindakan yang serupa maka yang bersangkutan kita akan ambil tindakan tegas,” jelasnya. Untuk itu penjaga penginapan tersebut mereka kasih peringatan agar jangan sampai ada menerima pengunjung atau tamu yang bukan suami istri, apabila dia berpasangan identitasnya harus jelas serta harus memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel : Mata Kalteng

Polda Kalteng lakukan penggerebakan markas aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Ron 90 atau Pertali...
01/09/2022

Polda Kalteng lakukan penggerebakan markas aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Ron 90 atau Pertalite di Kota PalangkaRaya. Sedikitnya 70 jerigen dan satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan peninjauan tempat penimbungan BBM di sebuah rumah, yang berada di Jalan Tjilik Riwut kilometer 6,5, tepatnya di samping Rumah Sakit Betang Pambelum Kota Palangka Raya, pada Senin, 29 Agustus 2022 sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan, anggotanya mengamankan seorang pria berinisial SW (32) yang diduga menimbun BBM itu di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mendapatkan BBM tersebut dari seorang pelangsir yang membeli di SPBU.

“Kita cek dan berhasil menemukan satu tempat rumah lebih tepatnya yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM,” katanya didampingi Wadir AKBP Agung Tri Widiantoro dan KBO AKBP Heru pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Di lokasi itu, lanjut Cahyo, petugas kepolisian menemukan 70 buah jerigen berukuran 35 liter, yang ditumpuk di rumah terduga pelaku.

Dari 70 jerigen tersebut, 21 jeriken diantaranya berisikan BBM jenis Pertalite, dengan total 693 liter.

“Diduga memang melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite. Sebagaimana diketahui bahwa BBM ini merupakan subsidi, jadi harus tepat guna tidak disalahgunakan apalagi ditimbun karena akan memunculkan kelangkaan,” tegasnya.

Dijelaskan Kombes Cahyo, aksi tersebut telah dilakukannya selama berbulan-bulan dan akan dijual kembali ke masyarakat.

Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk kemana tujuan hendak diecerkan masih didalami oleh penyidik Polresta Palangka Raya, begitu juga terkait ada atau tidaknya keterlibatan dari oknum SPBU. Pengakuannya baru beberapa bulan terakhir ini,” pungkasnya.

Artikel : Mentayanet.com

Address

Sampit
74312

Telephone

+6281296128383

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SampitGo Media posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to SampitGo Media:

Share