15/10/2025
Polsek Sekayu bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin RT 32 RW 10, Jalan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga S*k melalui Kasat AKP M Afhi Abrianto S*k didampingi Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan
Pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, Polsek Sekayu menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat laki-laki yang diketahui bernama Rudi Warga Sekayu yang ditemukan di Sungai Sindhu, kawasan Jalan Sekayu – Bandar Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka laki-laki berinisial AG (Agus) dan B (Bayu)." Paparnya.
Modusnya adalah dengan menjerat korban menggunakan kabel listrik yang telah disiapkan sebelumnya. Kejadian pembunuhan dilakukan di kontrakan milik korban.
Setelah korban meninggal, tubuhnya dimasukkan ke dalam mobil milik korban dan dibawa ke Jembatan Sungai Sindhu, di mana korban kemudian dibuang ke sungai.
Sebelum dibuang, tubuh korban diberi batu di saku-saku bajunya agar tenggelam dan tidak mudah ditemukan. Berdasarkan hasil interogasi, motif dari kejahatan ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan motif ekonomi.
Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak memberikan uang pinjaman, kecuali jika pelaku mengembalikan uang hasil gadai sebelumnya. Selain itu, pelaku memang telah berniat menguasai harta milik korban.
"Selain melakukan pembunuhan, para pelaku juga membawa kabur mobil dan handphone milik korban. Mobil dijual ke sebuah showroom di Kalimantan, sedangkan handphone dijual ke sebuah konter di wilayah Sekayu." Tambah Kapolsek.
Tersangka AG berhasil ditangkap di Sekayu, sementara tersangka Bayu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sumber artikel : PALPOS.ID