22/06/2025
Perempuan Asal Sekayu Dilecehkan Lewat Wa, Pelaku Bernama Agus.
Sekayu-Awalnya N sering membeli barang online di istri pelaku sudah lama tidak membeli tiba-tiba pelaku mengirim pesan Whatsapp dengan ajakan ke penginapan dan berani membayar berapapun.
Merasa dilecehkan N segera mengambil tindakan menghubungi istri pelaku melalui telpon Whatsapp, sambil menangis istri pelaku membenarkan bahwa itu suaminya. “Benar ini suami saya, saya tidak tahu kalo suami saya bertingkah seperti itu dibelakang saya, jelas ini sangat memalukan dan saya sangat sakit hati dengan perbuatan suami saya,” ujarnya.
Lanjutnya istri pelaku mengatakan saat ini Agus tidak ada dirumah, dia sedang bekerja di Hindoli.
Sementara, pihak keluarga pelaku membenarkan bahwa itu anaknya bernama Agus “Benar ini rumah Agus, Agus anak kami, kami tidak menyangka tingkah Agus seperti itu,”ungkapnya
N mengatakan bukti sudah ada, dari chat Whatsapp dan foto-foto pelaku sudah kami simpan untuk menjadi bahan laporan kami ke pihak kepolisian dan kami tunggu itikad baiknya. “Bukti chat Whatsapp dan foto sudah ada, pihak keluarga dan istri pelaku juga mengakui, tinggal kita tunggu 1x24 jam apabila tidak ada itikad baik terpaksa kami lapor kepada pihak berwajib,”tambahnya
Diketahui Pelecehan seksual melalui media sosial termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan termasuk juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).