Explore Muba

Explore Muba 🌐 Medsosnye ughang Muba
Berbagi informasi tentang Musi Banyuasin
_
Legalitas PT. Resmi
(1)

Muba – Dalam Ungkap Kasus,  Polisi Sat res nark0ba polres muba menyebut dua orang pelaku berhasil diamankan bersama pulu...
04/06/2026

Muba – Dalam Ungkap Kasus, Polisi Sat res nark0ba polres muba menyebut dua orang pelaku berhasil diamankan bersama puluhan paket s4bu siap edar. Senin (1/6/2026).

Kasat Res Nark0ba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran nark0tika jenis sabu di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.

"Untuk Kedua pelaku yang diamankan berinisial MAS (26) dan JI (23), keduanya itu merupakan warga Desa Toman, Kec. Babat Toman"Ujar Kasi Humas mewakili kasi Humas.

Lanjutnya, Kasat Res Nark0ba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H saat mendapatkan informasi dari masyarakat, ia langsung memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama personel Unit II Satres Nark0ba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan kejelasan informasi tersebut, siang nya polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Juliadi yang berada di Dusun II Desa Toman.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi s4bu, alat timbang digital, plastik klip bening, skop pipet plastik serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran nark0tika.

Alhasil, 53 paket yang diduga nark0tika jenis s4bu dengan berat bruto 13,71 gram, tiga ball plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik, satu buah skop pipet plastik, satu unit handphone Oppo A5x warna putih dan satu unit handphone ZTE Blade A54 warna hitam langsung di amankan.

"Ia, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut"Ujarnya lagi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nark0tika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Banyak orang mengira pelemahan rupiah hanya berdampak bagi investor atau orang yang menyimpan dolar.Padahal kenyataannya...
04/06/2026

Banyak orang mengira pelemahan rupiah hanya berdampak bagi investor atau orang yang menyimpan dolar.

Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.

Saat nilai tukar melemah, efeknya bisa merambat ke banyak hal yang kita temui setiap hari.

Dari harga gadget, biaya produksi, hingga beberapa kebutuhan yang mungkin tidak pernah kita duga sebelumnya.

Namun di balik itu, ada juga pihak yang justru bisa diuntungkan.

Jadi, apa sebenarnya yang terjadi ketika rupiah terus melemah?

Swipe sampai akhir untuk melihat dampaknya.

Source:

04/06/2026

Sekayu terpantau gersang lame dak ujan, cakmane tempat kamu lur?

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan pada awal 2026. Kementerian Ketenagakerj...
03/06/2026

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan pada awal 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang periode Januari hingga April 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menandakan tantangan yang masih dihadapi sektor ketenagakerjaan nasional.

Berdasarkan data Kemnaker, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 3.339 pekerja. Kondisi ini mencerminkan tekanan yang masih dirasakan sejumlah sektor industri dan manufaktur yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di provinsi tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan situasi ketenagakerjaan, termasuk memperkuat upaya penyerapan tenaga kerja baru bagi pekerja yang terdampak PHK. Kenaikan jumlah PHK disebut berkaitan dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, sehingga diperlukan langkah kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja.

Source: Katadata | Detik

Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 inisial IT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan tind...
03/06/2026

Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 inisial IT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tersangka kemudian langsung ditahan.

Selain IT, Kejati juga menetapkan tersangka AK, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bapenda Sumsel. AK juga langsung ditahan penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan, penggeledahan, dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya dalam perkara tersebut.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten PALI.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir," katanya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IT dan AK alias L langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.

"Keduanya kita tetapkan tersangka hari ini dan langsung kita tahan selama dua puluh hari ke depan terhitung hari ini," ungkapnya.

Sumber: detiksumbagsel

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersang...
03/06/2026

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jajaran pimpinan BGN.

Kejagung menduga para tersangka mengatur penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat BGN serta melakukan sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up hingga merugikan negara. Pengadaan yang disorot mencakup ribuan unit peralatan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penggeledahan kantor BGN yang dilakukan sejak dini hari juga menjadi bagian dari penyidikan kasus tersebut. Sementara itu, pemerintah menyebut pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah evaluasi kinerja dan tata kelola lembaga selama sekitar 1,5 tahun terakhir.

Source: NowDots

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), digantikan oleh Nanik Sudar...
02/06/2026

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang.
Pencopotan Dadan diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (2/5) malam.

"Bapak presiden mengambil keputusan untuk lakukan pergantian di Badan Gizi Nasional. Pertama, saudara Dadan sebagai Kepala BGN, kedua saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN, ketiga saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil BGN, tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama ini," kata Prasetyo Hadi.

"Untuk selanjutnya presiden memutuskan mengangkat saudari Nanik s Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, kemudian saudari Agustina Arumsari, dan saudara Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru," imbuhnya.

BGN adalah lembaga non-kementerian yang bertugas memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi seluruh masyarakat lewat program makan bergizi gratis (MBG). Dadan tercatat Kepala BGN pertama yang dilantik Presiden Prabowo.

Dadan menduduki jabatan itu sejak Agustus 2024, sebelum akhirnya dicopot. Dadan didampingi tiga wakil antara lain Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung menjabat Wakil BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan dan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Di masa kepemimpinan Dadan, banyak terjadi kasus keracunan anak sekolah penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) yang dikelola BGN.

Kasus-kasus itu membuat BGN membekukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab sebagai pemasok menu MBG.

Data terbaru, terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend.

MBG sendiri merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Program ini telah disosialisasikan Prabowo sejak kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sumber: CNN Indonesia

Hadiah Piala Dunia USD 871 Juta vs Anggaran MBG Rp900 Miliar/Hari: Apa yang Bisa Kita Pelajari?Melansir situs resmi FIFA...
02/06/2026

Hadiah Piala Dunia USD 871 Juta vs Anggaran MBG Rp900 Miliar/Hari: Apa yang Bisa Kita Pelajari?

Melansir situs resmi FIFA, total distribusi hadiah uang untuk 48 tim peserta mencapai USD 871 juta (~Rp14,3 triliun) naik 15% dari pengumuman awal Desember 2025, dan melonjak 50% dibanding edisi sebelumnya.

Sebagai Perbandingan:
✅️ Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia: ~Rp855-917 miliar per hari
✅️ Artinya: Hadiah Piala Dunia 15-16 hari anggaran MBG
✅️ Atau: Dalam 1 bulan, anggaran MBG bisa mencapai ~Rp27 triliun hampir dua kali total hadiah Piala Dunia!

Bukan untuk Membandingkan "Mana yang Lebih Penting", tapi untuk merenung:
"Dunia rela menggelontorkan triliunan untuk pesta olahraga 1 bulan.

Tapi untuk memastikan setiap anak Indonesia makan bergizi setiap hari?
Itu investasi jangka panjang yang tak kalah berharga."

Gimana menurut kalian?

Sumber: Kompas.com

02/06/2026

Gubernur Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Perjalanan panjang yang dimulai sejak tahun 2021 akhirnya mengantarkan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru.S.H.,M.M. menerima Satyalancana Wira Karya Tahun 2025 dari Presiden Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas jasa dan peran aktif Herman Deru dalam konservasi kawasan pesisir melalui program rehabilitasi mangrove yang didukung penguatan regulasi tata ruang, pembentukan kelembagaan (KKMD, Forum DAS, dan LDPHD), koordinasi lintas sektor, serta percepatan rehabilitasi berbasis masyarakat dan riset sehingga mewujudkan pengembangan pesisir yang berkelanjutan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Upaya yang dijalankan secara konsisten selama empat tahun ini berhasil mendorong pembangunan pesisir yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Selamat dan sukses kepada Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru.S.H.,M.M. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menghadirkan inovasi dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Address

Musi Banyuasin
Sekayu

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Explore Muba posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Explore Muba:

Share

Category