Selaparangnews

Selaparangnews Mengabarkan Apa Adanya

10/10/2025

Tiga Siswi SMPN 1 Terara, Kabupaten Lombok Timur menyampaikan ucapan permintaan maaf setelah video mereka mereview menu MBG dengan bahasa yang kurang pantas viral di media sosial.

Video permintaan maaf tersebut telah beredar luas di Facebook. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka dan kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Keberanian siswi tersebut untuk menyampaikan kritik terhadap program pemerintah harus diapresiasi, hanya saja tata cara dan bahasa juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persolan baru yang justru menghilangkan substansi kritik yang disampaikan.

semua orang

10/10/2025

Unit PPA Lotim Dampingi Siswi SMPN 1 Terara yang Viral di Medsos

Unit PP Lombok Timur melakukan pendampingan terhadap sejumlah siswi SMPN 1 Terara yang sempat viral di dunia maya. Dalam video berdurasi 30-an detik itu sejumlah siswi yang belakangan diketahui merupakan siswi kelas VIII SMPN 1 Terara mengkritik menu MBG yang diterima saat itu, namun kritik itu dilayangkan dengan bahasa yang kurang pantas.

Sontak, video tersebut menjadi sorotan netizen. Banyak pihak mengecam mereka dan meminta supaya diberikan pembinaan bahkan sanksi atas perbuatannya yang dianggap memalukan itu.

semua orang Sorotan Berita Viral

10/10/2025

Buntut review menu MBG dengan bahasa yang yang tidak pantas oleh sejumlah siswi SMP Negeri di Lombok Timur viral di medsos, para pimpinan Kecamatan Terara langsung turun ke sekolah yang bersangkutan untuk membahas peristiwa yang menghebohkan jagat maya tersebut.

semua orang Sorotan Berita Viral

10/10/2025

Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak bernama Sabirhan alias Abing Bin Mihjanul Paidi di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong pada Selasa, 07 Oktober 2025, berdasarkan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong.

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa Sabirhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tipu muslihat dan kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

Atas perbuatan itu, Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp. 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 Bulan.

semua orang

09/10/2025

‎Kebakaran di Desa Apitaik Hanguskan Rumah Warga

‎Rumah milik warga di Dusun Dasan Bagek Kedok Daya, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (9/10/2025) sore. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WITA dan langsung mengundang kepanikan warga sekitar.

‎Rumah yang terbakar diketahui milik seorang warga bernama Amak Dila. Api dengan cepat melahap sebagian besar bangunan, memicu kepanikan warga yang berusaha membantu memadamkan api sambil menyelamatkan barang-barang milik korban.

‎Petugas keamanan dari kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas Desa Apitaik, segera turun tangan ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan mendukung upaya pemadaman serta evakuasi.

‎Petugas langsung mengamankan area sekitar lokasi kejadian agar masyarakat, khususnya anak-anak dan warga yang tidak berkepentingan, menjauh dari titik api. Langkah ini dilakukan agar proses pemadaman oleh tim pemadam kebakaran berjalan lancar dan tanpa hambatan.

‎Selain itu, petugas turut membantu tim Damkar dengan menyambungkan selang air serta ikut serta dalam proses pemadaman. Sejumlah barang milik korban yang masih bisa diselamatkan juga dievakuasi oleh petugas bersama warga.

‎Guna mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, aparat juga melakukan penjagaan ketat di sekitar lingkungan rumah yang terbakar hingga api benar-benar padam.

‎Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, termasuk memastikan instalasi listrik dan peralatan rumah tangga lainnya dalam kondisi aman.

semua orang Sorotan Berita Viral

Salah satu contoh informasi yang tidak menyenangkansemua orang
09/10/2025

Salah satu contoh informasi yang tidak menyenangkan

semua orang

Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak bernama Sabirhan alias Abing Bin Mihjanul Paidi di Kecamatan Sembalu...
09/10/2025

Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak bernama Sabirhan alias Abing Bin Mihjanul Paidi di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong pada Selasa, 07 Oktober 2025, berdasarkan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong.

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa Sabirhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tipu muslihat dan kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

Atas perbuatan itu, Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp. 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 Bulan.

semua orang Sorotan Berita Viral

09/10/2025

Informasi penting bagi para pengguna jalan yang hendak melewati jalan raya Geres - Korleko harap hati-hati ya, jangan lupa pakai helm dan juga masker. Karena sedang ada proyek pengerjaan jalan sehingga jalan agak macet dan berdebu.

semua orang Sorotan Berita Viral

09/10/2025

Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak bernama Sabirhan alias Abing Bin Mihjanul Paidi di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong pada Selasa, 07 Oktober 2025, berdasarkan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong.

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa Sabirhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tipu muslihat dan kebohongan, serta membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

Atas perbuatan itu, Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp. 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 Bulan.

semua orang Sorotan Berita Viral

07/10/2025

Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) NTB, Usman menilai hingga saat ini perda yang sudah disahkan tersebut belum dijalankan secara maksimal di lapangan. Akibatnya, banyak masyarakat, bahkan perangkat desa dan kelurahan, tidak memahami adanya regulasi perlindungan PMI di Kabupaten Lombok Timur.

“Jangankan masyarakat, kepala desa dan kepala wilayah pun banyak yang tidak tahu soal perda dan perbup yang sudah ada. Karena mereka tidak pernah dilibatkan atau disosialisasikan,” ungkapnya.

semua orang Sorotan Berita Viral

[🔊ROAH VOL.4 BASWARA🔊]Semarak menyambut HUT ROAH PENDIDIKA SENI PERTUNJUKAN VOL.4 "BASWARA" _Semua performers, semua kol...
06/10/2025

[🔊ROAH VOL.4 BASWARA🔊]

Semarak menyambut HUT ROAH PENDIDIKA SENI PERTUNJUKAN VOL.4 "BASWARA"

_Semua performers, semua kolaborasi, semua dukungan, tertulis indah dalam satu karya._

📸Hadir dengan energi berbeda—penampilan spesial yang siap bikin kamu merinding!!
Sebuah momen istimewa, sebuah penampilan tak biasa.

📆Save the date & be part of the moment, 10 - 11 Oktober 2025, Terminal Pancor Lombok Timur

pantau terus ig roah :


semua orang Sorotan Berita Viral

04/10/2025

Curhatan Ahli Gizi MBG di Lombok Timur yang merasa diteror oleh komentar-komentar netizen di Medsos.

Padahal menurutnya, takaran yang disediakan di tiap ompreng sudah sesuai dengan pedoman yang digariskan oleh BGN.

Karena itu, Ia meminta perlindungan kepada Dinas termasuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Ahli Gizi di SPPG itu sudah sesuai pedoman gizi.

Apa yang diletakkan di ompreng, sudah disesuaikan dengan kebutuhan gizi masing-masing penerima, seperti ibu hamil dan anak TK akan mendapatkan sajian yang berbeda di omprengnya.

semua orang Sorotan Berita Viral

Address

Jalan Prof. M. Yamin Nomor 97 Lingkungan Seruni Selong
Selong
83611

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Selaparangnews posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share