Literasi Crypto

Literasi Crypto Literasi Crypto
Tiktok : Literasi Crypto
Instagram :

Kelas Trading Berbayar: Investasi Ilmu atau Buang Uang?”
05/08/2025

Kelas Trading Berbayar: Investasi Ilmu atau Buang Uang?”

Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tiga peraturan perpajakan baru terkait aset kripto:1. PMK...
04/08/2025

Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tiga peraturan perpajakan baru terkait aset kripto:

1. PMK 50/2025 – Mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

2. PMK 53/2025 – Mengubah ketentuan dasar pengenaan pajak dan besaran PPN tertentu.

3. PMK 54/2025 – Menyesuaikan ketentuan perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Ketiga PMK ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan status aset kripto yang, sesuai UU P2SK dan ketentuan OJK, kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga, bukan lagi komoditas. Akibatnya, PPN atas penyerahan aset kripto dihapuskan.

Poin-poin penting pengaturan:

PPN tidak lagi dikenakan atas penyerahan aset kripto karena dipersamakan dengan surat berharga.

PPh Final Pasal 22 tetap dikenakan, dengan tarif:

0,21% jika transaksi dilakukan melalui PPMSE Dalam Negeri.

1% jika melalui PPMSE Luar Negeri.

PPN dan PPh tetap berlaku atas jasa:

Penyediaan sarana elektronik (komisi dikenai PPN atas nilai 11/12 dari penggantian).

Verifikasi transaksi oleh penambang kripto (PPN dengan besaran tertentu, PPh sesuai tarif umum).

Aturan ini juga memperkenalkan istilah baru seperti Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital, serta memperjelas cakupan layanan dan aktivitas yang dikenai pajak dalam ekosistem aset kripto.
Perdagangan
Perdagangan
💫. Jual : PPh Pasal 22 Final

0,21% (Dalam Negeri) Dipungut oleh PPMSE DN (PAKD)
1% (Luar Negeri) Dipungut oleh PPMSE LN atau setor sendiri

💫 Beli :PPN
Tidak dikenai PPN

2.Jasa Platform

Ketentuan Umum PPN
Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)

3.Mining : Besaran tertentu PPN 2,2%
Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh

4. platform Luar Negeri (LN)

Platform LN akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan menggunakan Kepdirjen
Penunjukan (kriteria dan administrasinya diatur dalam Perdirjen).

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan pajak atas aset kripto melalui PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025 bukan merupakan pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital, khususnya perubahan status aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai dengan UU P2SK.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam perlakuan pajak terhadap aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga.

Informasi lengkap mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

"The Fed Umumkan Suku Bunga Dini Hari– Apa yang Harus Dilakukan Trader Kripto?"
30/07/2025

"The Fed Umumkan Suku Bunga Dini Hari– Apa yang Harus Dilakukan Trader Kripto?"

Bagaimana Satu Keputusan The Fed Bisa Menghapus Miliaran Dollar dari Pasar Crypto ???
29/07/2025

Bagaimana Satu Keputusan The Fed Bisa Menghapus Miliaran Dollar dari Pasar Crypto ???

Jangan Investasi Crypto Sebelum Baca Ini: Waspadai Rug Pull, Scam & Pishing !":
28/07/2025

Jangan Investasi Crypto Sebelum Baca Ini: Waspadai Rug Pull, Scam & Pishing !":

"Bisakah Blockchain Bertahan Tanpa Listrik dan Koneksi Internet?"
27/07/2025

"Bisakah Blockchain Bertahan Tanpa Listrik dan Koneksi Internet?"

Regulasi Crypto Di Indonesia
26/07/2025

Regulasi Crypto Di Indonesia

"Exchange Crypto Bisa Bangkrut? Cek Dulu Proof of Reserves Mereka Sebelum Telat!"
25/07/2025

"Exchange Crypto Bisa Bangkrut? Cek Dulu Proof of Reserves Mereka Sebelum Telat!"

Badai Altcoin Segera Tiba? Persetujuan ETF Bitwise 10 di AS Apakah akan mengguncang Pasar?
24/07/2025

Badai Altcoin Segera Tiba? Persetujuan ETF Bitwise 10 di AS Apakah akan mengguncang Pasar?

"Mau Cuan di Crypto? Pahami Dulu 10 Strategi Manajemen Risiko Ini!"
23/07/2025

"Mau Cuan di Crypto? Pahami Dulu 10 Strategi Manajemen Risiko Ini!"

Altcoin Season Crypto Kapan ?
22/07/2025

Altcoin Season Crypto Kapan ?

Bitcoin Mencapai All-Time High Baru: $118.500 pada 7 Juli 2025 Meskipun euforia pasar sedang tinggi, penting bagi Trader...
13/07/2025

Bitcoin Mencapai All-Time High Baru: $118.500 pada 7 Juli 2025

Meskipun euforia pasar sedang tinggi, penting bagi Trader & investor untuk tetap berhati-hati. Sejarah pasar kripto juga mencatat siklus koreksi setelah periode kenaikan tajam.

Address

Semarang
58160

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Literasi Crypto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Literasi Crypto:

Share