26/01/2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menghapus tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer, pada tahun 2025. Dari total 14.348 tenaga non-ASN, hanya sebagian kecil yang akan diangkat menjadi ASN, sehingga dibutuhkan solusi untuk mengatasi kekurangan pegawai di berbagai instansi. Sebagai alternatif, pemerintah akan mengandalkan sistem outsourcing atau penyediaan jasa tenaga kerja melalui pihak ketiga.
Sistem outsourcing ini akan digunakan untuk mengisi posisi-posisi yang sebelumnya diisi oleh tenaga non-ASN, seperti petugas kebersihan dan keamanan. Meskipun demikian, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, tetap optimis bahwa pemerintah baru akan berupaya mengangkat lebih banyak tenaga non-ASN menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun CASN, sejalan dengan keinginan Komisi A DPRD untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer.