
08/07/2025
Sekarang akunya pindah kesini guys
Kisah pilu menimpa seorang bocah berusia 12 tahun berinisial ZK, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu. la harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh kakek kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu terkait sengketa tanah warisan.
Tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto, dan telah menjadi tempat tinggal ZK bersama kakak dan ibunya selama bertahun-tahun.
Gugatan ini muncul tak lama setelah ayah ZK, Suparto, meninggal dunia setahun yang lalu. Menurut tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi Papi, Kakek Kadi tega melayangkan gugatan terhadap tanah yang sejak 2009 menjadi satu-satunya atap bagi keluarga kecil itu. Padahal, sebagian dari uang pembelian tanah di tahun 2008 senilai Rp 12 juta juga berasal dari ayah ZK.
Ironisnya, rumah senilai sekitar Rp 300 juta yang berdiri di atas tanah tersebut dibangun dari hasil jerih payah almarhum Suparto dan istrinya, Rastiah.
"Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun," tutur Heryatno (20), kakak ZK, dengan suara berat. la mengaku terpukul dan terpukul secara batin atas tindakan kakeknya yang tak disangka-sangka ini.