Wawasan Ilmu Pengetahuan

Wawasan Ilmu Pengetahuan Membaca Membuat kita jadi Pandai

05/03/2021

Dalam Islam, dasar dan tujuan perkawinan dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Dasar
Perkawinan dalam Islam adalah melaksanakan Sunnatullah sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an berikut ini :

"Wa Ankihul Ayama Minkum Washolihina Min Ibadikum Wa Ima Ikum.... " (SuratunNuri : 32)

Artinya :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik, termasuk hamba-hamba sahayaMu yang lelaki dan hamba-hamba sahayaMu yang perempuan.........." (QS : An-Nur : 32)

Nikah juga merupakan pelaksanaan Sunnah .Rasulullah SAW, sebagaimana sabda beliau berikut ini :

"Annikahu Sunnati Waman Roghiba An Sunnati Falaisa Minni" (Rawahul Bukhori Wamuslim)

05/03/2021

PERKAWINAN
SYAHADAT

Tanda bukti selaku pemeluk Islam ialah :
Bila mana hatinya percaya dan lisannya mengucapkan dua kalimah SYAHADAT :

"Assyahadu Allaillaha Illallah Wa Ashadu Anna Muhammadar Rasulullah".

Artinya :
"Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah."

RUKUN ISLAM

Setiap orang Islam wajib menjalankan Rukun Islam yang lima, yaitu :
1. Membaca dua kalimah Syahadat.
2. Mengerjakan Shalat (Sembahyang) 5 waktu.
3. Membayar zakat.
4. Puasa di bulan Ramadhan.
5. Menunaikan Ibadah Haji bila telah memenuhi syarat-syarat.

Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan perkawinan yang dilaksanakan tidak dengan memenuhi ketentuan agama, adalah perzinaan.
Dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perkawinan Islam terdapat ketentuan dan peraturan tentang dasar, tujuan, rukun dan syarat perkawinan. Secara singkat hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

A. Dasar dan Tujuan.
Dasar dan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2 sebagai berikut :
"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.





02/03/2021

*IKHLAS*

Ikhlas dapat diwujudkan dalam bentuk tingkah laku, yakni tawadhu ! Tawadhu' merupakan salah satu akhlak mulia, dan sungguh berat pelaksanaannya. Orang-orang yang tawadhu' mendapat jaminan dari Allah, sebagaimana di ungkapkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits berikut :

"Barangsiapa bersikap tawadhu' kepada saudaranya sesama muslim. Allah akan mengangkat derajatnya. Dan barangsiapa menyombongkan diri, merasa lebih dari saudaranya, niscaya Allah akan merendahkan derajatnya."

Lawan dari sikap tawadhu' adalah sombong, yang merupakan penyakit mental. Yang termasuk dalam kategori sombong adalah seseorang yang tidak mau menerima kebenaran. Jadi bukan hanya sekedar seseorang itu duduk di kursi dan lainnya duduk di lantai.

Sedangkan mengenai ciri sikap tawadhu' disebutkan oleh Allah:
"Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikuti kamu, yaitu orang-orang yang beriman."

Address

Semarang
50137

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Wawasan Ilmu Pengetahuan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Wawasan Ilmu Pengetahuan:

Shortcuts

Share

Category