05/03/2021
PERKAWINAN
SYAHADAT
Tanda bukti selaku pemeluk Islam ialah :
Bila mana hatinya percaya dan lisannya mengucapkan dua kalimah SYAHADAT :
"Assyahadu Allaillaha Illallah Wa Ashadu Anna Muhammadar Rasulullah".
Artinya :
"Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah."
RUKUN ISLAM
Setiap orang Islam wajib menjalankan Rukun Islam yang lima, yaitu :
1. Membaca dua kalimah Syahadat.
2. Mengerjakan Shalat (Sembahyang) 5 waktu.
3. Membayar zakat.
4. Puasa di bulan Ramadhan.
5. Menunaikan Ibadah Haji bila telah memenuhi syarat-syarat.
Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan perkawinan yang dilaksanakan tidak dengan memenuhi ketentuan agama, adalah perzinaan.
Dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perkawinan Islam terdapat ketentuan dan peraturan tentang dasar, tujuan, rukun dan syarat perkawinan. Secara singkat hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Dasar dan Tujuan.
Dasar dan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2 sebagai berikut :
"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.