
25/09/2025
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjad) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 6,5 persen. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menyatakan belum bisa membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lantaran regulasi dari pemerintah pusat belum terbit.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah pusat.
“Terkait upah minimum tahun 2026 saat ini kita belum bisa melakukan pembahasan, karena regulasi yang mendasari untuk menetapkan upah minimum sampai sekarang belum ada,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Bagaimana menurut kalian? Ditunggu komentarnya.
Foto: Ilustrasi Canva/Joglo Jateng
Berita selengkapnya baca di www.joglonews.com dan www.joglojateng.com