
20/08/2025
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang memusnahkan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal. Berlangsung di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (19/8/25). Pemusnahan tersebut juga mencakup 225 gram tembakau iris, 9.500 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta sejumlah barang bukti lain.
Kepala Bea Cukai Semarang, Syuhada menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2024 hingga Juli 2025 di enam wilayah. Yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Demak, Kendal, dan Grobogan.
“Modus yang paling banyak ditemukan ada di jalur tol maupun jalur biasa. Kalau kita tunggu di tol, mereka pindah ke jalur alternatif,” ungkap Syuhada.
Foto: Anatara/Joglo Jateng
Berita selengkapnya baca di www.joglonews.com dan www.joglojateng.com