10/06/2016
Kasus Korupsi, Kejari Tetapkan Kades Songbledeg Tersangka – Wonogiri, Jawa Tengah
Kasus Korupsi APBDES Songbledeg, Kecamatan Paranggupito Kabupaten Wonogiri semakin mengerucut. Ini setelah kejaksaan negeri wonogiri resmi menetapkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari, Hafids Muhyidin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan mendengar keterangan kantor inspektorat, tentang besarnya kerugian Negara, kejari menetapkan Kades Songbledeg, Sutoto, sebagai tersangka.
Terkait penetapan Kades Songbledeg sebagai tersangka, kejari telah mengirim salinan surat penetapan tersangka kepada Bupati Wonogiri, Camat Paranggupito serta Kabag Pemdes.
Meski begitu, kejari tidak melakukan penahanan terhadap sutoto. Rencananya, kejari akan melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka pekan depan.
Dalam dugaan kasus korupsi APBDES Songbledeg ini, Sutoto disangkakan melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 416 juta rupiah.
(Bambang Widihartono)
Setelah sebulan lebih masuk tahap penyidikan tanpa tersangka, akhirnya Kejaksaan Negeri Wonogiri menetapkan Kades Songbledeg sebagai tersangka. Kades Songble...