11/08/2025
Zhao Weiguo Divonis Mati dengan Penangguhan karena Gelapkan Aset Negara Rp3,1 Triliun 🤔🤔🤔
Zhao Weiguo, mantan ketua Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun oleh pengadilan di Jilin, Tiongkok. Ia dinyatakan bersalah atas penggelapan aset negara, penyalahgunaan jabatan, serta merugikan perusahaan publik dalam jumlah besar. Bersama rekannya, Li Luyuan, Zhao melakukan manipulasi harga dan menciptakan proyek-proyek fiktif untuk mengalihkan aset negara secara ilegal. Skema tersebut menyebabkan kerugian lebih dari 1,4 miliar yuan atau sekitar Rp3,1 triliun.
Meskipun kejahatannya tergolong berat, pengadilan memberikan penangguhan hukuman mati karena Zhao mengakui kesalahannya, menunjukkan penyesalan, serta mengembalikan sebagian besar dana yang digelapkan. Namun, vonis ini tetap keras. Ia dijatuhi denda sebesar 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar), dan seluruh aset pribadinya disita oleh negara. Hukuman ini mencerminkan ketegasan pemerintah Tiongkok dalam memberantas korupsi tingkat tinggi, terutama di sektor-sektor strategis seperti teknologi.
Di bawah kepemimpinan Zhao, Tsinghua Unigroup, yang awalnya merupakan bagian dari Universitas Tsinghua dan memiliki fokus pada industri semikonduktor, justru terseret ke dalam bisnis-bisnis spekulatif di luar sektor inti, termasuk properti dan perjudian online. Ekspansi yang sembrono ini membuat perusahaan kesulitan keuangan parah dan gagal membayar utang pada akhir 2020. Tsinghua Unigroup sempat berada di ambang kebangkrutan hingga akhirnya direstrukturisasi pada 2022 dan kini dikelola oleh konsorsium milik negara.
Kasus Zhao menjadi pengingat akan risiko besar ketika pemimpin korporasi publik menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Di tengah ambisi Tiongkok membangun kemandirian teknologi nasional, skandal semacam ini menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Pemerintah pun berupaya menjadikan kasus ini sebagai contoh bahwa pelanggaran besar akan ditindak tegas, meski dilakukan oleh tokoh berpengaruh sekalipun.