04/09/2025
Kompol Cosmas Kaju G*e dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik Polri.
Keputusan ini diambil buntut keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis Brimob yang melindas seorang sopir ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia pada Kamis, 28 Agustus lalu.