15/12/2025
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan pemberlakuan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana tersebut dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pembatasan media sosial anak akan diterapkan dalam dua kategori usia berbeda, yakni 13 tahun dan 16 tahun. Pengelompokan ini disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh masing-masing platform digital. Platform yang memiliki risiko tinggi mengharuskan penggunanya berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, sedangkan platform berisiko rendah dapat diakses anak berusia 13 tahun dengan tetap memerlukan pengawasan orang tua.
Penilaian profil risiko platform akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari pemerhati anak, lembaga swadaya masyarakat, dan anak-anak itu sendiri. Meutya menekankan pentingnya melibatkan anak dalam proses penyusunan kebijakan karena regulasi ini menyangkut kepentingan mereka. Adapun aspek penilaian risiko mencakup potensi kontak dengan orang asing, paparan konten pornografi dan kekerasan, serta tayangan yang membahayakan keselamatan jiwa. Platform media sosial diwajibkan melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Komdigi.
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan pembatasan usia. Sanksi tersebut mencakup tiga tingkatan, yakni sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. Rincian teknis sanksi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang saat ini masih dalam proses penggodokan.