13/08/2026
Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, mengaku mendapat ancaman akan dipindah jika menolak mengumpulkan para kepala desa untuk membahas pengisian perangkat desa. Ancaman tersebut disebut datang dari Kepala Desa Sumberarum, Sumarjiono, yang beberapa kali mendatangi dirinya di kantor maupun rumah.
Kesaksian itu disampaikan Tri Agung dalam sidang perkara dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026).
Dalam persidangan, Sudewo awalnya menanyakan mengenai sosialisasi pengisian perangkat desa di Kecamatan Jaken. Ia memastikan apakah seluruh kepala desa di wilayah tersebut diundang, termasuk kepala desa yang tidak melakukan pengisian perangkat.
https://www.suaramerdeka.com/nasional/0417499692/sidang-sudewo-camat-jaken-mengaku-diancam-dipindah-jika-tolak-pengumpulan-kades