07/12/2022
Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi KUHP di depan Gedung DPR RI, Selasa (06/12).
Adhitiya Augusta Triputra, yang mewakili koalisi masyarakat sipil, menilai langkah pemerintah itu justru menggambar kinerja mereka yang 'asal-asalan'.
Usman Hamid, yang merupakan aktivis 1998, menilai pengesahan RKUHP dengan pasal-pasal kontroversialnya ‘menambah mundur laju demokrasi Indonesia, khususnya pada sektor kebebasan sipil‘.
Meski kemundurannya tidak secara ekstrem mengembalikan Indonesia ke masa-masa Orde Baru karena masih ada peluang untuk melakukan uji materi terhadap KUHP baru.
Beberapa pasal yang dinilai merampas kebebasan sipil, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, antara lain: pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah, pasal tentang penyiaran berita bohong, pasal tentang penyelenggaraan aksi tanpa pemberitahuan lebih dahulu, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik, serta pasal tentang pencemaran orang mati.
Pengesahan KUHP dengan ‘pasal-pasal bermasalahnya‘, menurut Usman ‘semakin mencoreng wajah hukum Indonesia’.
Pemerintah dan DPR mempersilakan masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan serta menempuh jalur hukum jika dinilai ada hal-hal yang dirasa mengganggu.
Namun, pegiat demokrasi ‘khawatir‘ gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan membawa banyak perubahan, apalagi belum lama ini seorang hakim dicopot karena kerap membatalkan produk undang-undang DPR.
Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/c726lee660go