GWP Sangatta

GWP Sangatta Gema Wana Prima 98.6 FM, Radio Sangatta Kalimantan Timur.

Money politic lagi marak terjadi apalagi di momen momen mendekati pemilu seperti ini, akan banyak penawaran penawaran ya...
19/01/2024

Money politic lagi marak terjadi apalagi di momen momen mendekati pemilu seperti ini, akan banyak penawaran penawaran yang datang kepada kita.

Yuk kita bahas!

MALAM INI KITA NGOBROL INSPIRASI BERSAMA BAPAK BERLANG MAPATITI, SE DENGAN TEMA MONEY POLITIC

JANGAN LUPA TONTON DI YOUTUBE GWP 986 CHANNEL

25/01/2023

Hai prims kami mau infokan ke teman teman semua kalo kantor "BAZNAS SANGATTA" Sudah pindah ke lokasi di Masjid Agung Bukit Pelangi. sehingga teman teman semua yang ingin melakukan zakat dapat langsung datang ke lokasi untuk konsultasi atau ingin melakukan pembayaran secara langsung.

Yuk kita berzakat! karena berzakat, menyejeahterakan umat!

Selamat Hari Raya Imlek bagi semua sobat mimin yang merayakan! ✨
22/01/2023

Selamat Hari Raya Imlek bagi semua sobat mimin yang merayakan! ✨

INFO LOKER NIH !!!Mari merapat, yang punya keahlian di bidang Announcer/Kepenyiaran bisa kirimkan lamaran mu ke radio Ge...
15/12/2022

INFO LOKER NIH !!!

Mari merapat, yang punya keahlian di bidang Announcer/Kepenyiaran bisa kirimkan lamaran mu ke radio Gema Wana Prima 📻

Batas akhir lamaran sampai 31 Desember 2022.


Berdasarkan laporan yang dilansir dari Guardian, Kementerian Lingkungan Rusia mengabarkan bahwa 2.500 ekor hewan jenis i...
09/12/2022

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Guardian, Kementerian Lingkungan Rusia mengabarkan bahwa 2.500 ekor hewan jenis ini mati secara tiba-tiba.

Pada awalnya, pihak otoritas di wilayah sekitar pantai Laut Kaspia membagikan berita bahwa ada sekitar 700 ekor yang ditemukan dalam keadaan mati.

Kematian dari hewan mamalia yang hampir punah tersebut terjadi secara mendadak, hal ini otomatis menjadi perhatian di seluruh dunia.

Pihak pemerintah Rusia melalui Kementrian Lingkungannya memaparkan bahwa penyebab kematian mendadak dengan jumlah banyak tersebut karena faktor alam.

Artinya, pemerintah Rusia mengatakan alasan kematian massal dari anjing laut kaspia adalah murni karena alam bukan ulah manusia.

“Tidak ada tanda-tanda kematian dengan kekerasan, tidak ada jaring yang tertinggal,” kata mereka.

Hingga saat ini, upaya yang diberikan pemerintah Rusia adalah patroli secara berkala di daerah pantai.

Patroli tersebut dilakukan untuk menyisir sepanjang pantai Laut Kaspia dan menemukan sisa-sisa bangkai yang mungkin saja masih terbengkalai.


Diketahui, Laut Kaspia adalah perairan yang terletak di tengah daratan di sekeliling negara-negara Asia Barat dan Asia Tengah. Anjing laut kaspia adalah mamalia yang ditemukan di sana.

Sejak tahun 2008, anjing laut kaspia ini merupakan satu-satunya hewan mamalia yang ditemukan di sana.

Saat ini populasi dari hewan mamalia tersebut diketahui masuk dalam kategori langka.
Tidak hanya langka, berdasarkan laporan yang dilansir dari International Union for Conservation of Nature (IUCN), mengklaim bahwa anjing laut kaspia masuk dalam hewan yang hampir punah.


Sumber : https://ussfeed.com/sekitar-2-500-anjing-laut-yang-terancam-punah-ditemukan-mati-secara-massal/pop-culture/

Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi K...
07/12/2022

Puluhan massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP menjadi KUHP di depan Gedung DPR RI, Selasa (06/12).

Adhitiya Augusta Triputra, yang mewakili koalisi masyarakat sipil, menilai langkah pemerintah itu justru menggambar kinerja mereka yang 'asal-asalan'.

Usman Hamid, yang merupakan aktivis 1998, menilai pengesahan RKUHP dengan pasal-pasal kontroversialnya ‘menambah mundur laju demokrasi Indonesia, khususnya pada sektor kebebasan sipil‘.

Meski kemundurannya tidak secara ekstrem mengembalikan Indonesia ke masa-masa Orde Baru karena masih ada peluang untuk melakukan uji materi terhadap KUHP baru.

Beberapa pasal yang dinilai merampas kebebasan sipil, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, antara lain: pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah, pasal tentang penyiaran berita bohong, pasal tentang penyelenggaraan aksi tanpa pemberitahuan lebih dahulu, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik, serta pasal tentang pencemaran orang mati.

Pengesahan KUHP dengan ‘pasal-pasal bermasalahnya‘, menurut Usman ‘semakin mencoreng wajah hukum Indonesia’.

Pemerintah dan DPR mempersilakan masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan serta menempuh jalur hukum jika dinilai ada hal-hal yang dirasa mengganggu.

Namun, pegiat demokrasi ‘khawatir‘ gugatan ke Mahkamah Konstitusi tidak akan membawa banyak perubahan, apalagi belum lama ini seorang hakim dicopot karena kerap membatalkan produk undang-undang DPR.

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/c726lee660go


Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai b...
07/12/2022

Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.

Pidana terkait kenakalan diatur dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331.

Pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum.

Meski begitu, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan. Berikut bunyi pasal tersebut:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.


Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221205171049-12-883111/rkuhp-berisik-ganggu-tetangga-malam-hari-didenda-rp10-juta

Aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.20 WIB pa...
07/12/2022

Aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.20 WIB pagi disaat para petugas sedang melakukan apel.

Akibat teror tersebut setidaknya ada 10 korban, di mana dua di antaranya tewas. Korban tewas adalah terduga pelaku bom bunuh diri dan seorang anggota polisi yang berada di kantor Polsek Astana Anyar.

Rincian korban luka lainnya ada 3 anggota polri luka berat, 4 polisi luka ringan, dan satu warga sipil mengalami luka ringan.

Sebagai informasi, aksi diduga teror bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.20 WIB. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan peristiwa itu terjadi saat jajaran Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel pagi.

Saat itu, seorang laki-laki masuk ke dalam polsek dengan mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel.

"Dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri, pelaku meninggal dunia," kata Aswin.


Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221207114416-12-883978/update-korban-bom-astana-anyar-10-orang-pelaku-dan-1-polisi-tewas

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur erupsi pada Minggu 4 Desember 2022 dan menimbulkan Awan Panas Guguran (APG) akibat...
05/12/2022

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur erupsi pada Minggu 4 Desember 2022 dan menimbulkan Awan Panas Guguran (APG) akibatnya Ribuan warga Lumajang serta warga di lereng Gunung Semeru pun harus meninggalkan rumahnya dan mengungsi ke tempat yang aman.

Setelah Gunung Semeru erupsi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menaikkan status Gunung Semeru menjadi level IV atau awas.

Dalam keterangan resmi, BNPB menyatakan sebanyak 1.979 jiwa mengungsi di 11 titik setelah erupsi Gunung Semeru. Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB merinci 11 titik pengungsian erupsi Gunung Semeru.

Pengungsian itu meliputi; 266 jiwa di SDN 4 Supiturang, 217 jiwa di Balai Desa Oro-oro Ombo, 119 jiwa di SDN 2 Sumberurip, 228 jiwa di Balai Desa Sumberurip, 131 jiwa di Balai Desa Penanggal, 52 jiwa di Pos Gunung Sawur, 216 jiwa di Balai Desa Pasirian, 150 jiwa di Lapangan Candipuro, 600 jiwa di Kantor Kecamatan Candipuro dan sisanya di SMP N 2 Pronojiwo.

Sementara itu, wilayah yang terdampak APG erupsi Gunung Semeru meliputi Desa Capiturang dan Sumberurip di Kecamatan Pronojiwo, Desa Sumbersari di Kecamatan Rowokangkung, Desa Penanggal dan Desa Sumberwuluh di Kecamatan Candipuro dan Desa Pasirian di Desa Pasirian.

Turut Berdukacita atas apa yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur dikarenakan erupsi Gunung Semeru, Doa terbaik untuk sodara-sodara kita yang terdampak disana. Semoga keadaan bisa kembali normal seperti sediakala. Aamiin 🤲🏼


Sumber berita : https://regional.kontan.co.id/news/gunung-semeru-erupsi-4-desember-2022-ribuan-warga-mengungsi-status-naik-jadi-awas

Terimakasih udah mau mampir talkshow & berbagi ilmu serta sharing mengenai AIDS di hari peringatan AIDS SEDUNIA ini semo...
01/12/2022

Terimakasih udah mau mampir talkshow & berbagi ilmu serta sharing mengenai AIDS di hari peringatan AIDS SEDUNIA ini semoga ilmu yang di berikan bermanfaat 🫶🥰




Selamat memperingati Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2022. Jauhi penyakitnya, bukan orangnya!
01/12/2022

Selamat memperingati Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2022. Jauhi penyakitnya, bukan orangnya!

Pembelian motor listrik rencananya akan disubsidi oleh pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ...
01/12/2022

Pembelian motor listrik rencananya akan disubsidi oleh pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut rencana subsidi ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik, khususnya motor.

Lebih lanjut, Luhut menyebut kalau pemerintah tengah menyelesaikan skema subsidi sebesar Rp6,5 juta per pembelian sepeda motor.

Menariknya skema subsidi juga sedang disiapkan untuk pembelian mobil listrik.

“Kalau mau tukar motor ke listrik tahun depan, ya. Nanti dapat subsidi,” ujar Luhut dalam forum perbankan seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (30/11).

Terkait penggunaan kendaran listrik, Indonesia menargetkan setidaknya 1,2 juta kepemilikan motor listrik pada 2024.

Sementara untuk mobil listrik, pemerintah menargetkan 35 ribu unit.
Meski sudah banyak beredar, kelompok industri mengatakan permintaan kendaraan listrik masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil.

Salah satu alasannya adalah harga kendaraan listrik masih lebih tinggi.
Sebelum rencana subsidi, pemerintah sebelumnya juga sudah memberikan potongan pajak untuk penjualan mobil listrik dan hybrid sejak 2019 silam.

Langkah lain yang diambil, pemerintah juga berencana terus mengembangkan industri kendaraan listrik dan pembuatan baterai dalam negeri.

Nah prims, apa tanggapan kalian?

Sumber berita : https://ussfeed.com/beli-motor-listrik-bakal-disubsidi-pemerintah-sampai-rp-56-juta/pop-culture/

Address

Jalan Jendral Sudirman No. 1. . Wisma Prima/Swarga Bara
Sengata
75611

Telephone

+62811590986

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when GWP Sangatta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to GWP Sangatta:

Share

Category