06/11/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mengambil langkah tegas dengan menahan J, seorang Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2,1 Miliar. Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut dilaporkan habis digunakan oleh tersangka untuk bermain di "aplikasi pengganda uang".
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Michael A F Tambunan, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan ini hari ini, Rabu (5/11).
Berdasarkan keterangan penyidik, total kerugian negara dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam Tahun 2024 mencapai Rp 2,1 Miliar. Michael A F Tambunan menjelaskan, uang tersebut dikorupsi melalui beberapa cara, yang ironisnya, berakhir di aplikasi investasi ilegal.
"Uang tersebut telah dicairkan oleh J, namun tidak dibayarkan untuk pengadaan 15 unit motor [Ketua RT] senilai Rp 332 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kasi Pidsus kepada awak media.
Modus utama yang paling merugikan adalah penarikan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp 1,7 Miliar antara 21 Januari hingga 13 Februari 2025. J melakukan penarikan dana ini dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada cek pencairan. Selain itu, J juga menyelewengkan uang pajak desa senilai total Rp 11,5 Juta.
"Total uang yang digunakan oleh J sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar, yang menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk bermain di 'aplikasi pengganda uang' hingga habis," tegas Michael.
Sebelum penetapan tersangka, Kejari Kutim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 30 saksi, termasuk perangkat desa dan dua orang ahli.
Sebagai tindak lanjut, J langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur.
Tersangka J kini menghadapi jeratan hukum berlapis di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 18 UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8. Ancaman hukuman maksimal yang menanti J adalah 20 tahun penjara.