29/09/2025
Pemerintah Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa izin dispensasi kawin bagi anak di bawah 19 tahun adalah mekanisme darurat, bukan legalisasi perkawinan anak. DPPPA Kutim kini memperkuat konseling wajib dalam setiap permohonan untuk memastikan anak mendapat pendampingan mental dan sosial yang memadai. Tujuannya: melindungi generasi muda agar dapat tumbuh dan berkembang optimal.
Selengkapnya : https://pro.kutaitimurkab.go.id/2025/09/29/dispensasi-kawin-hanya-untuk-kasus-darurat-bukan-jalan-pintas/