18/07/2025
SIARAN PERS KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)
Tuntut Proses Hukum Segera terhadap Pelaku Penyiksaan Brutal 4 Aktivis KNPB oleh TNI di Yahukimo
Jayapura, 18 Juli 2025
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan ini menyampaikan sikap tegas atas tindakan penyiksaan biadab yang dialami oleh empat aktivis KNPB di Yahukimo, yaitu Deko Kobak, Jek Amohoso, Sinduk Kobak, dan Ronald, pada Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Empat aktivis ini ditangkap secara ilegal oleh puluhan anggota TNI Marinir tanpa surat perintah atau dasar hukum yang sah, saat berada di sekretariat KNPB Yahukimo. Mereka langsung dipukuli, diikat, mata dilakban, dan dilempar ke mobil dalmas dalam kondisi tidak berdaya. Dalam perjalanan menuju Koramil, mereka terus dihajar hingga dua orang mengalami ketakutan ekstrem dan kencing celana.
Di Koramil Yahukimo, mereka disiksa selama empat jam secara keji dan sistematis: ditendang, dipukul, wajah dilakban, direndam dalam drum berisi air sambil dipaksa mengaku sebagai anggota TPNPB. Salah satu korban, Jek Amohoso, disiksa secara terpisah dengan perlakuan lebih kejam dan tidak manusiawi.
Pukul 03.00 dini hari, mereka dipindahkan ke Polres Yahukimo dan kembali disiksa. Rambut dan jenggot dibakar dengan korek api. Keesokan paginya, mereka dibawa ke rumah sakit hanya untuk menjahit luka-luka tanpa perawatan memadai. Interogasi polisi tidak menemukan pelanggaran hukum apa pun.
Akibat penyiksaan tersebut:
Deko Kobak mengalami robekan di dagu dan sulit makan,
Jek Amohoso mengalami luka jahit di kepala,
Sinduk Kobak dan Ronald mengalami luka serius dan kesulitan berdiri.
KNPB menyatakan bahwa ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyiksaan terhadap warga sipil yang sah secara politik adalah pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan internasional.
Kami mendesak:
1. Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut untuk segera menarik pasukan marinir dari Yahukimo dan wilayah sipil Papua.
2. Kapolri dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kejadian ini dan membuka penyelidikan independen.
3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memproses mereka di pengadilan umum, bukan di peradilan militer.
4. Komite PBB untuk Anti Penyiksaan (CAT) dan Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan untuk turun tangan menyelidiki praktik penyiksaan sistematis oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
Tindakan aparat ini melanggar:
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Berat),
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Negara),
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Konvensi Anti Penyiksaan PBB, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
KNPB menegaskan:
Selama militerisme dijadikan alat utama dalam merespons aspirasi politik damai rakyat Papua, maka kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan akan terus berlangsung. Negara Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan aparatnya.
Hentikan penyiksaan terhadap rakyat Papua. Proses dan adili pelaku tanpa impunitas. Kami tidak akan diam. Suara rakyat tidak bisa dibungkam dengan senjata.
Kepala Komisariat Hukum dan HAM KNPB Pusat
Lince Tabuni
Kontak media:
Email: [email protected]
Telp/WA: +62 812-###X-###X
Instagram:
Telegram: t.me/knpbnews
Twitter:
Sorotan SEMUA ORANG