22/02/2026
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyoroti perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut memicu kekhawatiran terkait jaminan halal bagi konsumen di tanah air.
Dalam poin perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia memberikan pelonggaran sertifikasi halal bagi produk impor asal Negeri Paman Sam, terutama untuk kategori kosmetik dan alat kesehatan.
Tak hanya itu, Indonesia juga tidak mewajibkan pelabelan atau sertifikasi khusus untuk produk non-halal yang didatangkan dari AS, meskipun pencantuman informasi bahan atau komposisi tetap menjadi keharusan.
Menyikapi kebijakan ini, Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak membeli produk-produk asal Amerika Serikat yang tidak mengantongi sertifikat halal resmi.
"Cuman sayang barang-barang AS ke sini boleh nggak sertifikasi halal. Makanya kalau nggak ada sertifikasi halalnya nggak usah dibeli, Ibu/Bapak, nggak usah beli makanan-makanan yang nggak ada sertifikasi halalnya, khawatir tidak halal," tegas Cholil sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya , Minggu (22/2).
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keamanan bagi konsumen karena telah melewati uji ketat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta komite terkait.
"Jadi kalau besok barang-barang Amerika masuk tanpa label halal, tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, MUI juga akan mengkaji lebih dalam apakah pelonggaran aturan dalam dokumen ART ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Nanti kita bisa pertimbangkan ini melanggar UU atau tidak. Tapi kita umat tidak usah beli produk di Indonesia atau di luar negeri yang tidak ada label halalnya untuk dikonsumsi," pungkas Cholil.
[Sumber: Instagram/]