28/04/2026
đź”´ Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik 2026, Ini Rincian dan Syaratnya
Pemerintah membuka peluang kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini muncul seiring defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penyesuaian iuran memang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sistem.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujarnya.
Namun, tidak semua peserta akan terdampak. Pemerintah memastikan kelompok miskin tetap aman karena iurannya ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya," kata Budi.
Sementara itu, kenaikan iuran baru akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi membaik. Pemerintah menunggu pertumbuhan ekonomi menembus di atas 6%.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang berlaku:
Kelas III: Rp 42.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas I: Rp 150.000
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga layanan kesehatan tetap berjalan tanpa mengganggu akses masyarakat, terutama kelompok rentan.