25/03/2024
**** HUKUM UPLOAD FOTO PRIBADI DI MEDIA SOSIAL ****
Bismillahirrahmanirrahim...
Saat ini penggunaan media sosial sudah demikian meluasnya, baik dari kalangan muda bahkan hingga kalangan tua. Memang tidak bisa dipungkiri adanya manfaat positif dari media sosial, walaupun juga tidak bisa dinafikan adanya dampak negatif dari media sosial. Namun, sesungguhnya positif atau negatif penggunaan media sosial bergantung pada masing-masing pribadi kita. Apabila dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, maka insya Allah akan banyak sekali kebaikan yang akan didapatkan, seperti bisa saling sapa dengan teman, saudara, handai taulan, dsb. Bisa saling mendoakan, tausiyah, berbagi info yang manfaat, dsb. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang negatif, tentu keburukannya juga sangat banyak sekali.
Media sosial bisa menjadi sarana kejahatan, kemaksiatan, fitnah, penipuan, dsb. Oleh karenanya, kehati-hatian dalam penggunaannya haruslah menjadi pondasi dasar dalam bermedsos ria di zaman sekarang ini.
Terkait dengan penggunaan media sosial, terkadang diperlukan posting identitas termasuk di dalamnya adalah posting foto, guna meyakinkan pihak lain bahwa identitas yang terdapat dalam medsos adalah memang dirinya. Karena, bisa jadi dalam medsos terdapat beberapa orang yang namanya sama, asal daerahnya sama, asal sekolah atau kampusnya sama, namun ternyata orangnya berbeda. Dan foto adalah sarana yang efektif untuk memastikan identitas diri, sehingga dengan adanya foto, potensi kesalahan dalam komunikasi di medsos bisa dihindari.
Pada dasarnya, memposting foto di media social adalah boleh, namun dengan syarat-syarat tertentu. Karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali apabila terdapat dalil yang secara jelas melarangnya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada satupun dalil yang secara jelas dan tegas melarang untuk posting foto ke media sosial. Dan dasar dari bolehnya memposting foto di media sosial adalah sebagai berikut:
1. Foto adalah sebagai gambaran dari identitas diri yang merupakan cerminan dan rupa wajah yang dimilikinya. Dan hukum asal dari foto adalah boleh, karena proses dari foto adalah menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya foto. Bagi mereka yang berpendapat hukum foto haram, maka sudah bisa dipastikan hukum posting atau upload foto ke media sosial juga haram.
2. Larangan melihat wajah lawan jenis yang terdapat dalam Al Quran QS. An-Nur : 30–31 bukanlah larangan melihat secara mutlak. Namun larangan yang bersifat khusus, yaitu apabila disertai dengan hawa nafsu. Perhatikan substansi dari ayat tersebut, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur:30). Pada kalimat “yaghuddu” terdapat kata “min” yang artinya sebagian. Artinya tidak semua pandangan dilarang, namun pandangan yang didasari hawa nafsu dan syahwatlah yang sesungguhnya dilarang.
3. Para sahabat dalam melakukan muamalah mereka juga saling melihat satu dengan yang lainnya. Artinya ketika bertemu dengan lawan jenis, mereka tetap berkomunikasi dan tidak saling menutup muka antara satu dengan yang lainnya. Kalaulah melihat wajah dilarang secara mutlak, tentulah Rasulullah Saw akan memerintahkan para sahabat dan shahabiyah untuk saling menutup muka jika mereka saling bertemu. Namun hal tersebut tidaklah terjadi.
Akan tetapi yang perlu diingat adalah bahwa walaupun hukum asalnya boleh, memposting dan mengupload foto haruslah memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan syar’i agar terhindar dari perbuatan dosa dan maksiat kepada Allah SWT, yaitu sebagai berikut:
1. Niat dan tujuan yang baik, yaitu semata untuk menampilkan identitas dan gambaran diri agar orang lain yang ingin menghubunginya tidak keliru ke orang lain. Atau juga niatan untuk tahaduts bin ni’mah (upaya menyampaikan nikmat dari Allah SWT terhadap dirinya).
2. Menjaga adab dan etika sebagai seorang muslim atau muslimah, diantaranya adalah harus menutup aurat secara sempurna, tidak tabarruj, tidak berpose menggoda, genit, seksi, menarik lawan jenis, dsb. Karena membuka aurat dan atau untuk tujuan menggoda, hukumnya adalah haram.
3. Tidak berpenampilan menyerupai lawan jenis. Misalnya laki-laki yang penampilannya menyerupai wanita, atau sebaliknya. Karena menyerupai lawan jenis hukumnya haram bahkan mendapat laknat dari Allah SWT.
4. Tidak menimbulkan sifat riya, takabur atau sombong, misalnya karena posting atau upload bersama tokoh-tokoh tertentu, atau berada di tempat-tempat tertentu, seperti di dekat ka’bah, di luar negeri, dsb. Karena umumnya upload foto ketika bersama tokoh tertentu, atau di tempat istimewa tertentu terkadang menimbulkan efek sombong dan riya.
5. Tidak menimbulkan permusuhan antara sesama umat Islam, atau menimbulkan ketidaksukaan diantara kebanyakan kaum muslimin, misalnya upload foto-foto yang provokatif, menyanjung tokoh tertentu dan merendahkan tokoh-tokoh lainnya.
Kendatipun demikian, jika tidak ada kepentingan yang mendesak, atau hajat yang diperlukan, sebaiknya memang tidak perlu memposting atau mengupload foto di media sosial, terkhususnya bagi kaum muslimah. Karena bagaimanapun, menjaga diri dari tatapan mata laki-laki adalah lebih baik. Namun jikapun diperlukan untuk mempostingnya, maka haruslah mengikuti syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas.
Wallahua’lam
Oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag