25/07/2026
Anggota Polda Jabar aktif yang mengendarai Alphard bernama Brigadir Raka Putra Wibawa.
Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ tentang pelanggaran terhadap perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Beli PLAT NOMOR MOBIL NYALA LED - HURUF LANCIP TIMBUL MEWAH BAHAN AKRILIK Terbaru Harga Murah di Shopee. Ada Gratis Ongkir, Promo COD, & Cashback. Cek Review Produk Terlengkap