01/09/2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya tengah merumuskan solusi konkret agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak salah sasaran dan merugikan masyarakat luas.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan publik yang mencatat bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyasar koruptor, tetapi juga mencakup 13 jenis kejahatan lain seperti perpajakan, narkotika, hingga pelanggaran lingkungan hidup.
Habiburokhman menekankan bahwa aturan ini wajib menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di depan hukum serta dilengkapi pengawasan ketat.
Menurutnya, regulasi tersebut sama sekali tidak boleh disalahgunakan menjadi instrumen pemerasan, alat kriminalisasi lawan politik, maupun upaya untuk membungkam suara-suara kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Source : wartaekonomi.co.id