13/01/2026
Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir sementara layanan Grok AI pada Sabtu (10/1/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul penyalahgunaan fitur AI di platform X untuk menciptakan konten deepfake seksual non-konsensual. Keputusan Indonesia tersebut langsung diikuti oleh Malaysia sehari kemudian.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik modifikasi foto menjadi konten pornografi merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan martabat warga negara di ruang digital.
"Pemerintah memastikan keamanan digital warga negara terlindungi," ujarnya. Kebijakan ini berlandaskan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistemnya bebas dari informasi terlarang.
Dunia internasional, termasuk media France24, menyoroti posisi Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memutus akses alat AI milik Elon Musk tersebut.
Merespons tekanan regulator, xAI kini membatasi fitur pembuatan gambar hanya untuk pelanggan berbayar. Elon Musk juga memperingatkan konsekuensi hukum bagi pengguna yang nekat menciptakan konten ilegal menggunakan Grok.
Source: cnbcindonesia.com