08/06/2026
SERANG – Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menetapkan seorang anggota TNI berinisial Kopda RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua personel Brimob Polda Banten di wilayah Kota Serang.
Prajurit yang diketahui berdinas di Kodim 0602/Serang tersebut saat ini telah ditahan di Denpom III/4 Serang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan serta mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap cukup.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Denpom Serang," ujar Mahmuddin, Senin (8/6/2026).
Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, petugas telah mengamankan telepon genggam milik tersangka sebagai salah satu barang bukti. Sementara itu, keberadaan kampak yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh penyidik.
"Untuk sementara barang bukti yang sudah diamankan adalah handphone milik tersangka. Sedangkan kampak yang diduga dipakai saat kejadian masih terus ditelusuri," jelasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan kronologi peristiwa secara menyeluruh.